Aceh – Wakil Ketua DPW Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh, Syahbudin Padang, menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat mutlak bagi jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya. Hal ini disampaikan untuk meluruskan persepsi di lapangan yang sering kali memunculkan tekanan psikologis bagi insan pers.
Syahbudin menjelaskan bahwa landasan utama hukum pers di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak memuat pasal yang mewajibkan jurnalis memiliki sertifikat UKW sebagai syarat sah peliputan.
“Perlu saya tegaskan, dalam UU Pers tidak ada satu pun pasal yang mewajibkan wartawan harus UKW. UKW itu adalah bagian dari peningkatan profesionalisme, bukan syarat sah menjadi wartawan,” ujar Syahbudin dalam keterangannya, Senin (16/2).
Ia menambahkan bahwa legalitas seorang jurnalis secara konstitusional melekat pada perusahaan pers yang berbadan hukum resmi dan tercantum dalam boks redaksi. Syahbudin menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba memelintir aturan sehingga seolah-olah jurnalis tanpa UKW tidak memiliki hak melakukan peliputan.
Lebih lanjut, ia berpesan agar seluruh jurnalis di Indonesia tidak merasa terintimidasi oleh tekanan dari pihak mana pun selama bekerja dalam koridor hukum.
“Jangan takut terhadap tekanan. Selama rekan-rekan menjalankan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan aturan yang berlaku, tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” imbuhnya.
Syahbudin juga menyoroti bahwa sertifikasi administratif bukan jaminan seseorang terbebas dari persoalan hukum jika integritasnya rendah. Menurutnya, esensi dari profesi jurnalis adalah kualitas karya, akurasi data, serta keberimbangan berita.
“Ada yang memiliki sertifikat UKW, namun faktanya tetap terseret ke meja hijau karena persoalan lain. Artinya, yang utama adalah integritas dan kepatuhan pada kode etik, bukan sekadar lembaran sertifikat,” jelasnya.
Ia berharap para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum dapat memahami posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi yang dilindungi undang-undang. Pers, menurutnya, adalah mitra kritis pemerintah dalam menjaga transparansi publik.
“Yang paling penting, tetap pegang teguh kode etik dan jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” tutup Syahbudin.
Reporter: Amri
Editor: Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











A really good blog and me back again.