BEKASI –2 November 2025- Kejahatan terorganisir terhadap jurnalis di Kabupaten Bekasi mencapai titik nadir. Kepala Biro (Kabiro) Media Edukasi News Kabupaten Bekasi menjadi korban brutal intimidasi, kekerasan fisik, dan teror bersenjata tajam, hanya karena menjalankan tugas mulia memberantas peredaran obat terlarang (Tramadol dan Eximer) di Sukamulya.
Peristiwa memalukan ini yang melibatkan pemaksaan penghapusan berita dan ancaman celurit menghasilkan kecaman pedas. Ali Sofyan, Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) dan Juga Aktivis Relawan Pembela Prabowo (RAMBO), mendesak Kepolisian untuk segera menghentikan praktik premanisme berkedok toko obat ini.
Ali Sofyan menegaskan bahwa apa yang dialami Kabiro Media Edukasi News adalah serangan terencana terhadap pilar demokrasi, bukan sekadar perkelahian biasa.
“Ini adalah penghinaan terhadap hukum dan profesi pers! Seorang jurnalis diancam, dipaksa, dipukul, dan bahkan diteror ke rumahnya dengan celurit hanya karena memberitakan bahaya Tramadol. Polisi tidak boleh diam! Kami menuntut Sdr. Jontek dan seluruh gerombolannya segera ditangkap dan diproses hukum tanpa pandang bulu,” kecam Ali Sofyan dengan nada tinggi.
Ali Sofyan juga menyoroti rentetan aksi keji tersebut, berdasarkan laporan Kabiro:
– Panggilan Palsu: Kabiro dijebak datang ke lokasi toko obat oleh istri Sdr. Jontek, namun disambut oleh gerombolan yang siap mengintimidasi.
– Kekerasan Fisik dan Perusakan: Telepon genggam jurnalis dihancurkan. Tangan Kabiro yang sedang dalam kondisi patah tulang ditarik secara paksa, menunjukkan niat jahat melukai.
– Ancaman Kriminal Terorganisir: Puncak kebiadaban adalah ketika dua pemuda suruhan mendatangi rumah Kabiro membawa celurit keesokan harinya, membuktikan teror ini sudah direncanakan.
Ali Sofyan secara eksplisit menghubungkan penanganan kasus ini dengan masa depan bangsa.
“Penegak hukum harus sadar, kejahatan terhadap pers yang memberitakan obat terlarang adalah kejahatan ganda! Jika kasus intimidasi ini tidak ditindaklanjuti, itu sama saja membiarkan generasi muda bangsa Indonesia ini hancur tertelan oleh obat-obatan terlarang yang dijual bebas di toko-toko ini!” tegasnya.
Ali Sofyan memberikan peringatan keras dan menimbulkan kecurigaan publik jika penanganan kasus ini terhambat.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Bila proses hukum terhadap Sdr. Jontek dan gerombolannya mandek, patut dicurigai ada apa di balik kemandekan ini? Ada kepentingan apa yang melindungi para bandar obat yang mengancam pers ini? Kami desak Mabes Polri turun tangan!”
IWO Indonesia menekankan bahwa para pelaku melanggar sanksi pidana tertinggi dalam Undang-Undang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengancam pelaku penghambat tugas pers dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Laporan Kabiro juga mendesak penerapan pasal berlapis dari KUHP, termasuk Pasal 335 (Intimidasi), Pasal 368 (Pemaksaan dan Ancaman), Pasal 406 (Perusakan Barang), Pasal 170 (Pengeroyokan), dan UU Darurat (Senjata Tajam).
“Kami mendesak Kapolsek Sukatani dan Kapolres Metro Bekasi agar menjadikan kasus ini prioritas utama. Perlindungan hukum bagi jurnalis adalah harga mati. Masyarakat berhak tahu, apakah preman obat terlarang lebih berkuasa daripada hukum di Bekasi!” tutup Ali Sofyan.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











Tramadol obat terlarang,harus dibakar,Stop pabriknya MUI…BPOM Jakarta harus segera keluarkan Edaran Stop Penjualan Tramadol,Mabes POLRI perintah tangkap penjual pengedarbobat tersebut
Betul
Humas DPC GMP Ling Sumedang
Siap