PRABUMULIH, 13 September 2025– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM), pemeliharaan, dan suku cadang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Prabumulih. Total anggaran yang tidak sesuai kondisi sebenarnya mencapai Rp296.260.925,00.
Temuan ini terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan BPK yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara bukti pertanggungjawaban dengan kondisi faktual di lapangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola keuangan di lingkungan Disdikbud Kota Prabumulih.
Dalam laporannya, BPK merekomendasikan kepada Walikota Prabumulih agar mengambil tindakan tegas untuk memperbaiki masalah ini. Walikota Prabumulih diminta untuk:
* Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar menginstruksikan Bendahara Pengeluaran untuk memedomani ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan dan mempertanggungjawabkan belanja BBM, pemeliharaan, dan suku cadang.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya temuan serupa di masa depan dan memastikan bahwa setiap rupiah uang negara dibelanjakan secara akuntabel dan transparan.
Surat resmi dari Walikota Prabumulih kepada Kepala Disdikbud telah diterbitkan sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Surat ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan anggaran.
Pemerintah Kota Prabumulih kini memiliki tugas untuk memastikan bahwa rekomendasi BPK ini ditindaklanjuti dengan serius dan tuntas, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Masyarakat berhak mendapatkan jaminan bahwa dana publik dikelola dengan baik dan benar.
Publisher -Red





