JAKARTA – 28 Februari 2026– Proyek raksasa pengadaan unit gerai rak dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) senilai ratusan miliar rupiah mulai memantik polemik. Kemenangan tender oleh PT Indoraya Multi Internasional (IMI) kini berada di bawah “mikroskop” publik setelah ditemukan sejumlah kejanggalan fundamental terkait validitas administrasi perusahaan dan identitas pucuk pimpinannya.
Berdasarkan dokumen kontrak, PT Indoraya mencantumkan alamat operasional di Tebet Plaza Kaha, Lantai 4, Bukit Duri, Jakarta Selatan. Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Penelusuran tim investigasi ke lokasi tersebut justru menemukan kejanggalan; tidak ada aktivitas perkantoran yang mencolok, apalagi papan nama perusahaan (plang) sebagaimana lazimnya entitas yang memenangkan proyek negara bernilai fantastis.
Fenomena “kantor hantu” atau sekadar alamat administratif ini tentu memicu pertanyaan kritis: Bagaimana perusahaan dengan fisik kantor yang sulit divalidasi bisa lolos verifikasi untuk mengelola dana publik ratusan miliar rupiah? Apakah panitia tender telah melakukan due diligence secara faktual atau sekadar formalitas di atas kertas?
Sorotan tajam tidak hanya berhenti pada domisili perusahaan, tetapi juga mengarah langsung kepada Direktur Utamanya, Shoraya Lolyta Oktaviana. Sosok yang akrab disapa SLO ini tercatat pernah bersinggungan dengan hukum saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Batang tahun 2022.
Lebih mengkhawatirkan lagi, muncul dugaan anomali data kependudukan serius. Penelusuran internal menemukan indikasi adanya kepemilikan lebih dari satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas nama yang sama di wilayah Batang dan Semarang. Investigasi mendalam mengungkap adanya tiga NIK aktif dengan perbedaan wilayah administrasi dan status perkawinan yang kontradiktif.
Secara hukum, hal ini menabrak Pasal 13 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang menegaskan prinsip Single Identity Number. Jika dugaan manipulasi ini terbukti, ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 94 UU Adminduk bukan sekadar gertakan, melainkan konsekuensi logis bagi siapapun yang bermain-main dengan otentikasi data negara.
Ironisnya, saat dikonfirmasi mengenai dugaan skandal administratif ini, pihak terkait tampak memilih “jurus seribu bahasa”. Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Batang belum memberikan keterangan resmi meskipun upaya klarifikasi telah dilakukan berulang kali.
Sikap bungkam juga ditunjukkan oleh pihak PT Indoraya maupun Shoraya Lolyta Oktaviana. Hingga berita ini naik cetak (Sabtu, 28/2/2026), belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi guna mengklarifikasi temuan-temuan tersebut.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas keberimbangan dan keadilan informasi.
Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait, baik PT Indoraya Multi Internasional, saudari Shoraya Lolyta Oktaviana, maupun instansi pemerintah terkait, untuk menyampaikan Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun klarifikasi atas pemberitaan ini. Tanggapan dapat dikirimkan melalui saluran resmi redaksi kami agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang. Kami berkomitmen untuk memuat setiap klarifikasi yang didasarkan pada fakta dan data yang valid demi tegaknya transparansi informasi.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










