KOLAKA, SULAWESI TENGGARA ,- Hj. Muliati Menca Bora secara resmi membantah tuduhan penipuan dan penggelapan lahan di Desa Oko-Oko, Kabupaten Kolaka. Ia menegaskan bahwa sengketa yang terjadi bukanlah tindak pidana, melainkan dampak dari proses pertukaran lokasi tanah yang telah disepakati secara legal dan transparan.
Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan opini publik yang berkembang terkait sengketa lahan tersebut. Menurut Hj. Muliati, akar persoalan bermula dari kesepakatan pertukaran lahan antara pihak Taming dengan lahan milik almarhumah Suriyani Menca Bora (adik kandung Hj. Muliati).
“Yang terjadi sebenarnya adalah pertukaran lokasi (tukar guling). Saya menjual lahan Pak Taming yang secara otomatis menjadi hak saya setelah adanya pertukaran tersebut. Sebaliknya, ahli waris Pak Taming menjual lokasi milik almarhumah adik saya. Jadi, tidak ada unsur melawan hukum karena ini atas dasar kesepakatan,” ujar Hj. Muliati dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/1/2026).
Hj. Muliati menekankan bahwa proses pertukaran tersebut dilakukan di Kantor Desa Oko-Oko dan diketahui serta ditandatangani langsung oleh Kepala Desa setempat saat itu, Binsar. Kehadiran aparatur desa dipandang sebagai bukti kuat bahwa transaksi tersebut memiliki landasan administrasi yang sah.
“Jika ada unsur penipuan, tentu sejak awal di kantor desa sudah dipersoalkan. Faktanya, semua pihak hadir dan menyetujui tanpa keberatan saat itu,” tambahnya.
Secara hukum, pihak Hj. Muliati menilai tuduhan Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan Pasal 372 KUHP (Penggelapan) tidak relevan dalam kasus ini. Hal ini didasari pada:
– Tiada Tipu Muslihat: Seluruh pihak mengetahui objek tanah yang dipertukarkan.
– Hak yang Sah: Penguasaan lahan didasari dokumen kesepakatan tertulis.
– Asas Konsensualisme: Sesuai Pasal 1320 KUH Perdata, perjanjian sah karena adanya kesepakatan dan objek yang jelas.
Hj. Muliati menyayangkan adanya penggiringan opini yang menyudutkan martabat keluarganya. Ia pun mengingatkan semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Ini menyangkut nama baik keluarga besar kami. Kami meminta semua pihak melihat masalah ini secara objektif dan tidak menyebarkan fitnah yang tidak berdasar,” tegasnya. Ia juga memberikan sinyal akan menempuh jalur hukum terkait pencemaran nama baik (Pasal 310 dan 311 KUHP) jika opini menyesatkan terus berlanjut.
Menutup pernyataannya, Hj. Muliati menyatakan kesiapannya untuk membuka seluruh dokumen pendukung dan menghadirkan saksi-saksi guna menjamin transparansi di mata hukum.
“Silakan cek dokumen di desa. Kami ingin masalah ini jernih. Ini murni kesepakatan perdata yang sah secara hukum,” tutupnya.
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










