
KENDAL, 29 Mei 2025 – Sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dengan dakwaan Pasal 368 KUHP di Pengadilan Negeri Kendal diwarnai insiden mengejutkan pada Rabu siang. Terdakwa menyatakan mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat selama tahap penyidikan di kepolisian. Terdakwa menegaskan hanya akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Sidang, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bustaruddin, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Arif Indrianto, S.H., M.H., dan Aditya Widyatmoko, S.H., awalnya beragendakan pemeriksaan terdakwa. Namun, saat diberi kesempatan, terdakwa secara tegas menyatakan bahwa isi BAP penyidikan tidak sesuai fakta dan seluruhnya dicabut.
Majelis hakim sempat menanggapi pencabutan ini dengan memberikan nasihat agar terdakwa mempertimbangkan kembali keputusannya, apakah mencabut seluruhnya atau hanya bagian yang tidak sesuai.
Menyikapi perkembangan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Sugiyono, S.E., S.H., M.H., mengajukan permohonan skors kepada majelis hakim. Permohonan ini bertujuan untuk memberikan nasihat hukum secara internal dan berdiskusi dengan klien mengenai konsekuensi hukum dari pencabutan BAP.
“Kami memohon skors singkat untuk memberikan nasihat kepada klien kami, agar keputusan yang diambil benar-benar matang. Pencabutan BAP adalah hak terdakwa, namun perlu strategi yang tepat dalam pelaksanaan pembelaan di persidangan,” jelas Sugiyono kepada wartawan setelah persidangan.
Pencabutan keterangan dalam BAP oleh terdakwa adalah hak yang diatur dalam hukum acara pidana. BAP merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan alat bukti mutlak di persidangan.
Merujuk pada Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah di persidangan adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Lebih lanjut, Pasal 189 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa keterangan terdakwa adalah apa yang dinyatakan terdakwa di sidang pengadilan tentang perbuatan yang ia lakukan atau ketahui sendiri.
Sementara itu, Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1174 K/Pid/1994 menyebutkan bahwa jika terdakwa mencabut keterangannya dalam BAP dan tidak didukung alat bukti lain, maka BAP tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar pembuktian. Dengan demikian, keterangan terdakwa dalam BAP yang dicabut di persidangan dapat kehilangan nilai pembuktiannya, kecuali didukung oleh alat bukti lain yang sah.
Setelah skors, sidang akan dilanjutkan dengan keputusan terdakwa terkait pencabutan BAP. Majelis hakim akan mempertimbangkan permintaan penasihat hukum untuk menentukan arah lanjutan sidang.
Tim kuasa hukum Sugiyono, S.E., S.H., M.H., yang juga berafiliasi dengan biro hukum media Patrolisergapnews, menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini guna memastikan hak-hak terdakwa terpenuhi secara adil sesuai dengan asas peradilan yang jujur dan terbuka.*(Red)