Jakarta – 18 November 2025– Meskipun telah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat pada tanggal 4 November 2025, tempat usaha “All You Massage” yang berlokasi di Ruko Rich Palace, Jl. Meruya Ilir Raya, Kembangan, Jakarta Barat, dilaporkan masih beroperasi hingga hari Senin, 17 November 2025. Situasi ini menimbulkan pertanyaan dan keresahan di kalangan warga masyarakat setempat dan organisasi wartawan.
Laporan dan pemberitaan mengenai dugaan praktik prostitusi terselubung berkedok tempat pijat di lokasi tersebut telah menjadi perhatian publik. Warga sekitar merasa kecewa dengan hasil sidak tim gabungan Pemkot Jakarta Barat, yang dinilai hanya berfokus pada pemeriksaan kelengkapan izin usaha.
“Kami yakin Satpol PP dan Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat mengetahui adanya penyalahgunaan izin untuk kegiatan yang diduga prostitusi terselubung. Sidak yang hanya mengecek izin usaha dianggap formalitas, membuat pengusaha seolah kebal hukum,” ujar seorang warga yang identitasnya enggan disebutkan, yang pernyataannya dikutip media ini.
Warga menyoroti penampilan terapis yang berusia muda dan seksi, serta menduga para terapis tidak memiliki sertifikasi pijat kesehatan sesuai ketentuan Parekraf. Masyarakat setempat menegaskan keberatan terhadap praktik ‘pijat plus’ dan menuntut penutupan permanen, mengingat potensi dampak negatif terhadap moral dan akhlak generasi muda di lingkungan sekitar.
Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Budi Wahyudin, menyatakan keprihatinannya atas kinerja tim gabungan Pemkot Jakarta Barat. Ia menilai sidak 4 November 2025 tidak maksimal.
“Ini adalah bukti bahwa pengawasan gagal di wilayah Jakarta Barat. Seharusnya tim gabungan bukan hanya memeriksa izin, tetapi mencari bukti adanya praktik prostitusi, yang seharusnya mudah ditemukan,” tegas Budi Wahyudin.
AWDI mendesak Kepala Suku Dinas Parekraf dan Kepala Satpol PP Jakarta Barat untuk berani bertindak tegas dalam pengawasan tempat pijat yang rawan digunakan sebagai kedok prostitusi terselubung. Jika praktik ini terus dibiarkan, AWDI khawatir Jakarta Barat akan menjadi ‘surga’ bagi pelaku usaha asusila berkedok izin usaha, yang dapat merusak citra moral generasi muda.
Warga masyarakat dan AWDI menuntut aparat penegak hukum (APH) untuk turun langsung ke lokasi dan melakukan sidak yang berfokus pada pembuktian praktik prostitusi terselubung. Mereka mendesak agar praktik ini dapat ditindak tegas sesuai Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP tentang menyediakan fasilitas untuk memudahkan kegiatan cabul dan menarik keuntungan pribadi.
Masyarakat dan media berencana melaporkan keresahan ini kepada Gubernur DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya. Pelaporan ini bertujuan agar Polda Metro Jaya dapat melakukan sidak dengan tujuan mencari bukti praktik prostitusi terselubung, bukan hanya pemeriksaan izin usaha.
“Dunia usaha harus menjunjung tinggi norma dan etika. Masyarakat menunggu sidak dari Polda Metro Jaya untuk mencari bukti prostitusinya, bukan sekadar mengecek surat izin massagenya,” tutup Budi Wahyudin.
Aksi ini diharapkan dapat memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha dan penutupan permanen All You Massage, demi terciptanya kehidupan warga yang tenang dan kondusif.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










