KAMPAR –2 Februari 2026– Dunia pers kembali berduka dan terancam. Hanya karena tidak terima dengan pemberitaan terkait status Daftar Pencarian Orang (DPO), Khairunan Domo, Pimpinan Redaksi Media Targetbuser86.com, menjadi korban dugaan pengeroyokan brutal oleh dua pria berinisial ZK dan HN, warga Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Minggu malam (01/02/2026).
Kejadian bermula sekitar pukul 21.30 WIB di depan Warung Ridho, Dusun Suka Maju. Saat Khairunan sedang bersosialisasi dengan warga, sebuah mobil SUV putih berhenti dan ZK turun dengan penuh emosi. Alih-alih menggunakan hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, ZK justru melakukan intimidasi verbal dan menuding korban “sok jago” karena memuat berita status DPO-nya.
Situasi semakin mencekam ketika ZK diduga memprovokasi massa dan memanggil saudaranya, HN. Meski korban berusaha menghindari konflik demi keamanan publik, kedua pelaku justru melakukan pengejaran layaknya memburu kriminal.
Sekitar 500 meter dari lokasi awal, korban dipepet dan dikepung. Tanpa ampun, ZK dan HN diduga melakukan serangan fisik menggunakan kayu broti. Khairunan yang berusaha membela diri dengan tangan kosong dan kayu seadanya harus tersungkur setelah kayu penangkisnya patah. Korban dikejar hingga jatuh di jalan semen, mengakibatkan luka robek di lutut, jari manis terkilir, dan memar serius di sekujur tubuh.
Insiden ini bukan sekadar pertikaian biasa, melainkan serangan langsung terhadap demokrasi. Jika setiap pihak yang diberitakan merasa tidak puas lalu menggunakan otot bukan otak, maka hukum di Kabupaten Kampar dianggap mati.
Tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik dengan kekerasan fisik adalah pelanggaran berat Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Namun, lebih dari itu, pengeroyokan secara bersama-sama (Pasal 170 KUHP) adalah tindak pidana murni yang tidak boleh ditoleransi.
Kami mendesak Polres Kampar dan jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) untuk:
– Segera menangkap pelaku ZK dan HN. Tidak ada alasan bagi polisi untuk menunda proses hukum, apalagi pelaku diduga memiliki rekam jejak terkait status DPO yang menjadi pemicu keributan.
– Jangan biarkan preseden buruk ini berlanjut. Jika APH lambat bertindak, publik akan berasumsi bahwa premanisme lebih kuat daripada hukum di wilayah Salo.
– Lindungi profesi jurnalis. Kekerasan terhadap wartawan adalah upaya pembungkaman informasi publik.
“Hukum harus tegak. Saya tidak akan mundur selangkah pun. Ini bukan hanya soal luka fisik saya, tapi soal harga diri profesi jurnalis yang diinjak-injak oleh oknum yang merasa kebal hukum,” tegas Khairunan Domo dalam keterangannya.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.














It’s really a nice blog.