
Banggai kepulauan, Sulawesi tengah, 7 Agustus 2025,– Proses hukum kasus penganiayaan yang berujung pada penusukan di Taman Kota Salakan memasuki babak baru. Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkep telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Ketiga tersangka, yang semuanya berasal dari Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung, kini resmi menjadi tahanan jaksa dan siap menghadapi persidangan,
Kronologi Kasus Pengeroyokan
Kepala Satreskrim Polres Bangkep, AKP Makmur S.H, membenarkan pelimpahan tahap II tersebut. Ia menjelaskan bahwa para tersangka, yaitu S.A.N. (20), M.K. (21), dan H.K. (21), diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan yang terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025, di Taman Kota Salakan. Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa, menandakan kasus siap untuk disidangkan.
“Ini adalah tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk pada Juni lalu,” ujar AKP Makmur.
Kasus penganiayaan ini bermula dari cekcok kecil. Menurut keterangan, korban dan teman-temannya sedang berkumpul ketika tersangka S.A.N. dan H.K. datang bergabung. Setelah beberapa saat, korban meminta kedua tersangka untuk pergi.
“Karena merasa tidak terima, terjadi cekcok antara korban dengan kedua tersangka,” jelas AKP Makmur.
Cekcok ini dengan cepat memicu keributan yang menarik perhatian sekelompok pemuda lainnya, termasuk tersangka M.K. dan beberapa teman mereka. Di tengah keributan, korban tiba-tiba merasakan sakit di bagian pinggul belakang.
Setelah diperiksa, ditemukan luka tusuk di bagian pinggul korban. Korban pun segera dilarikan ke rumah sakit dan harus mendapatkan beberapa jahitan.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. Dengan dilimpahkannya kasus ini, proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh pihak Kejaksaan dan Pengadilan untuk menentukan nasib para tersangka.
Publisher -Red
Reporter CN- Faisal Taib