KEBUMEN – 7 Januari 2026– Tabir dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT ABS di Desa Jatiluhur, Kecamatan Rowokele, akhirnya terkuak. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kebumen secara mengejutkan mengakui bahwa perusahaan tersebut diduga telah mengabaikan kewajiban uji emisi selama tiga tahun berturut-turut (2023–2025).
Dalam pertemuan lanjutan yang berlangsung Rabu (7/1/2026), perwakilan DLH Kebumen, Ruli, didampingi Hafid Mahardi, mengungkap fakta yang meruntuhkan klaim kepatuhan industri tersebut.
Pernyataan DLH ini menjadi “tamparan” bagi pengawasan lingkungan di Kebumen. Setelah sempat tertunda, validasi data internal DLH mengonfirmasi adanya kekosongan laporan pemantauan kualitas udara dari PT ABS.
“Berdasarkan data kami, PT ABS terakhir kali melakukan uji emisi pada tahun 2022. Namun, untuk tahun 2023, 2024, hingga 2025, data hasil uji emisi tersebut tidak ada di catatan kami,” ungkap Ruli secara transparan di hadapan awak media.
Absennya data selama tiga tahun ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran terhadap hak warga Jatiluhur untuk mendapatkan kepastian udara bersih. Hal ini memicu pertanyaan besar: mengapa aktivitas produksi yang mengeluarkan emisi bisa melenggang tanpa pengawasan ketat selama ribuan hari?
Temuan ini melempar bola panas ke meja Pemerintah Kabupaten Kebumen. Publik kini menanti keberanian DLH dalam menegakkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Secara hukum, ketidakhadiran laporan emisi berkala merupakan pelanggaran serius. Sesuai aturan, PT ABS seharusnya dapat dijatuhi sanksi administratif berlapis, mulai dari paksaan pemerintah hingga pembekuan izin jika terbukti lalai.
Namun, di tengah masyarakat beredar skeptisisme: Apakah DLH Kebumen berani bertindak tegas terhadap entitas yang santer dikabarkan milik tokoh berpengaruh? Ataukah regulasi ini akan kembali “tumpul” di hadapan kekuasaan dan hanya tajam kepada rakyat kecil?
Kasus ini tidak hanya menyoroti kebobrokan PT ABS, tetapi juga performa DLH Kebumen. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan bisa lolos dari pantauan uji emisi selama tiga tahun tanpa ada sanksi yang menghentikan aktivitasnya? Kondisi ini mengindikasikan adanya kelumpuhan fungsi pengawasan yang membahayakan kesehatan publik.
Hingga berita ini dipublikasikan, manajemen PT ABS belum memberikan respons resmi terkait hilangnya data uji emisi mereka. Publik kini menanti, apakah Bupati Kebumen akan membiarkan “rapor merah” ini terus berlanjut, atau segera melakukan tindakan nyata demi keselamatan lingkungan hidup di Rowokele.
Publisher -Red
Reporter CN -Waluyo
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










