
BOGOR – Dalam rangka memperkuat sinergitas antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kepolisian Sektor Cijeruk, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Debri Yudistira, bersama Bintara Pembina Desa (Babinsa), Sersan Dua (Serda) Maman Sopian, telah melaksanakan kegiatan sambang warga di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini berlangsung pada hari Sabtu, 21 Juni 2025.
Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa berinteraksi langsung dengan warga untuk menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memberikan edukasi mengenai bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu, warga juga diimbau untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila menemukan permasalahan kamtibmas.
Kepala Kepolisian Resor Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kepala Kepolisian Sektor Cijeruk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Didin Komarudin, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan sambang ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
“Bhabinkamtibmas secara aktif mengajak warga untuk selalu menjaga kerukunan antar sesama, berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggal, serta selalu berkoordinasi apabila terjadi permasalahan terkait keamanan,” ujar AKP Didin Komarudin.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bogor, Inspektur Polisi Dua (IPDA) Yulista Mega Stefani, S.H., menambahkan bahwa dengan rutin melaksanakan kegiatan sambang dan komunikasi langsung bersama warga, diharapkan personel kepolisian dapat segera mendeteksi potensi permasalahan sekecil apapun yang timbul di masyarakat.
“Sesuai arahan Bapak Kapolres, kehadiran Polisi di tengah masyarakat harus benar-benar mampu menghadirkan rasa aman dan nyaman. Dengan demikian, permasalahan yang muncul dapat segera ditindaklanjuti sehingga tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas berskala lebih besar,” pungkas IPDA Yulista Mega Stefani. Ia juga menekankan, “Apabila warga masyarakat menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas atau tindak kriminalitas lainnya, diminta untuk segera melaporkan melalui Call Center 110 yang beroperasi 24 jam, atau menghubungi nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.”(Abdul Jabbar)