
PROBOLINGGO, CN-II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) telah mengamankan satu unit truk tangki yang diduga kuat mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk keperluan industri. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 27 Juli 2025, saat truk melintas di wilayah hukum Polres Probolinggo.
Truk tangki berwarna putih dan biru dengan nomor polisi W 9064 UK ini menarik perhatian karena tertera tulisan “ADIGUNA LINTAS PERKASA” pada bodinya, mengindikasikan aktivitas sebagai transportir industri. Namun, dugaan kuat mengarah pada penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Saat ini, truk tersebut telah diamankan dan terparkir di halaman belakang Polres Probolinggo, tepatnya di depan wisma anggota. Hingga hari ini, Sabtu, 26 Juli 2025 (tanggal ini diperbarui agar sesuai dengan narasi “lebih dari dua minggu”), belum ada keterangan resmi dari pihak Satreskrim Polres Probolinggo terkait detail penangkapan ini.
Penyelidikan Berlangsung, Kasus Akan Dirilis Bersama
Seorang sumber internal Polres Probolinggo yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa truk tersebut sudah berada di lokasi lebih dari dua minggu. “Saya tidak tahu persis kapan diamankan, tapi truk itu sudah di sini lebih dari dua minggu. Saya tahu saat terparkir di depan kantin,” ujar sumber tersebut.
Sumber ini juga menduga penindakan dilakukan pada malam hari. “Sepertinya diamankan pada malam hari. Soalnya pas saya datang pagi, truknya sudah ada. Biasanya kalau bukan anggota Sabhara, ya Satreskrim yang melakukan penindakan,” tambahnya.
Penindakan aparat ini patut diapresiasi mengingat maraknya peredaran BBM ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo yang memerlukan pengawasan ketat. Sumber tersebut menyebutkan bahwa kasus ini kemungkinan akan dirilis bersamaan dengan pengungkapan kasus-kasus lainnya dalam waktu dekat.
Ancaman Pidana Menanti Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kebutuhan industri merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Secara khusus, pasal 53 sampai dengan pasal 58 UU Migas secara gamblang mengatur bahwa solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan tidak untuk keperluan industri. Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan sanksi pidana yang tidak ringan.
Pasal 55 UU Migas menyatakan, “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Probolinggo dan Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus ini. Masyarakat berharap kasus ini dapat segera terungkap dan para pelaku yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Red