ACEH SINGKIL-Cyber Nasional-13 Desember 2025– Masyarakat Aceh Singkil melancarkan kritik pedas dan menuntut penjelasan terbuka dari Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil. Gelombang protes ini dipicu oleh kebijakan yang dinilai kontroversial terkait penerbitan Surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Bebas Temuan. Surat ini, yang diterbitkan oleh Bupati Singkil, disinyalir digunakan sebagai syarat administratif vital bagi Kepala Desa Inkamben (petahana) yang ingin mencalonkan diri kembali.
Publik mempertanyakan secara tajam integritas Inspektorat, menduga adanya praktik yang melangkahi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa, hanya demi memuluskan jalan politik petahana.
Inspektorat, sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), secara fundamental harus memastikan tidak adanya penyimpangan atau kerugian negara/daerah. Namun, berdasarkan informasi dan tudingan yang beredar di sejumlah media dan keresahan masyarakat, status “Bebas Temuan” tersebut dipertanyakan keabsahannya.
Secara normatif, LHP Bebas Temuan mengindikasikan bahwa seluruh temuan audit, terutama yang berkaitan dengan Kerugian Negara/Daerah, telah tuntas diselesaikan sebelum LHP diterbitkan bukan sekadar janji penyelesaian.
“Jika dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat masih tercatat adanya temuan Kerugian Negara, maka LHP tersebut secara otomatis tidak dapat dikategorikan sebagai ‘Bebas Temuan’. Temuan kerugian adalah indikasi material yang serius dan wajib ditindaklanjuti dengan pengembalian uang. Jika kerugian masih menggantung, apalagi belum dikembalikan, bagaimana bisa Inspektorat memberikan stempel ‘bersih’?” ujar seorang tokoh masyarakat Aceh Singkil yang meminta namanya dirahasiakan karena sensitivitas isu.
Inspektorat berkewajiban untuk memastikan setiap calon kepala desa inkamben yang masih memiliki temuan, terutama terkait kerugian keuangan, wajib menyelesaikannya secara penuh (mengembalikan dana) sebelum diperbolehkan mencalonkan diri kembali. Publik menuding Inspektorat telah gagal total menjalankan mandat ini.
Keputusan Bupati menerbitkan surat LHP Bebas Temuan sebagai syarat inkamben, sementara diduga kuat masih ada temuan yang belum diselesaikan, dinilai telah mengkhianati asas transparan, akuntabel, dan tertib anggaran.
“Inspektorat seharusnya menjadi ‘Anjing Penjaga’ keuangan daerah, bukan malah menjadi ‘Pelayan’ kepentingan politik jangka pendek. Integritas Inspektorat dipertanyakan habis-habisan oleh publik Aceh Singkil. Ini bukan hanya soal administrasi, ini soal etika dan moral pejabat publik,” kritik keras awak media Cyber Nasional.
Kritik pedas masyarakat Aceh Singkil ini bermuara pada satu tuntutan mendesak: Inspektorat harus segera mengklarifikasi secara terbuka dan transparan mengenai rincian temuan audit desa, khususnya yang berkaitan dengan calon kepala desa inkamben.
“Kami menuntut akuntabilitas! Kegagalan Inspektorat dalam menindaklanjuti kerugian negara, tetapi tetap mengeluarkan surat Bebas Temuan, menunjukkan adanya celah serius. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap fungsi pengawasan internal pemerintah di Aceh Singkil telah hancur total,” tutup pernyataan kritis dari perwakilan masyarakat.
Publisher -Red
Reporter CN -Amriย
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










