
Cilacap, 4 Juli 2025 – Tujuh calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cilacap menghadapi ketidakpastian setelah proses penempatan mereka ke luar negeri diduga terkendala oleh PT. Mekarjaya Wanayasa Putra. Para PMI ini melaporkan dugaan kerugian materiil dan non-materiil akibat praktik yang mereka sebut tidak transparan dari pihak perusahaan.
Mediasi pertama yang difasilitasi oleh Pusat Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Cilacap pada 3 Juli 2025 belum menghasilkan kesepakatan. Pihak perusahaan menyatakan perlu “berembug dengan tim” terkait penyelesaian masalah ini.
Ketujuh PMI yang terlibat adalah Erna Marlina, Ratman, Sarikan, Gilang Yani Setiawan, Nidia Daffi Nurrachman, Buji Mukaluk, dan Hendrik Wijayanto. Mereka mengungkapkan kekecewaan atas respons perusahaan yang terkesan mengelak dari tanggung jawab, terutama terkait tindakan kepala cabang mereka, Sarwan.
Direktur Utama PT. Mekarjaya Wanayasa Putra, Ibu Iis Susanti, menyatakan kesediaan perusahaan untuk bertanggung jawab. Namun, ia selalu meminta waktu untuk “diskusi internal” terkait penyelesaian pembayaran yang diklaim menjadi tanggung jawab Sarwan. Perusahaan juga telah melaporkan dugaan penggelapan dana oleh Sarwan ke Polda Jawa Tengah. Namun, hingga saat ini, para PMI mengaku belum melihat langkah konkret atau tanggapan resmi dari PT. Mekarjaya Wanayasa Putra mengenai tuntutan ganti rugi mereka.
Para PMI menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan hanya sebatas ganti rugi materiil, tetapi juga keadilan, transparansi, dan pertanggungjawaban penuh dari PT. Mekarjaya Wanayasa Putra. “Sebagai calon penghasil devisa negara, kami berharap kisah kami menjadi pengingat pentingnya perlindungan bagi pekerja migran,” ujar salah seorang PMI. Mereka berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang, serta mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam memilih perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri.
Menanggapi kasus ini, Bapak Pujiono dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah tegas. Jika perusahaan kembali mengabaikan panggilan mediasi kedua dan ketiga, BP3MI Jawa Tengah akan merekomendasikan peninjauan ulang, atau bahkan pencabutan izin kantor cabang PT. Mekarjaya Wanayasa Putra kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah. Bapak Pujiono menekankan komitmen BP3MI Jawa Tengah untuk melindungi PMI dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi. Mediasi kedua diharapkan segera terlaksana untuk mencari solusi yang adil bagi para PMI.
Kasus ini kembali menyoroti urgensi perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia. Perjuangan ketujuh PMI ini diharapkan dapat menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan pengawasan ketat bagi individu yang berencana bekerja di luar negeri. Awak media akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tercapainya keadilan bagi para PMI.
Publisher -Red