MUARA ENIM – 20 Februari 2026- Praktik pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Muara Enim tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, ditemukan ketidaktepatan penganggaran yang masif pada puluhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Nilainya tak main-main, mencapai belasan miliar rupiah yang diduga kuat “salah kamar” dalam klasifikasi belanja.
Berdasarkan dokumen laporan pertanggungjawaban yang berhasil dihimpun, Dinas PUPR Muara Enim kedapatan mengalokasikan anggaran sebesar Rp576.187.000,00 untuk pengadaan tanah Flyover Gelumbang melalui skema Belanja Modal. Padahal, aset tersebut diperuntukkan bagi Kementerian PUPR (Pemerintah Pusat).
Secara aturan, anggaran tersebut wajib masuk dalam pos Belanja Hibah, bukan Belanja Modal yang menambah aset daerah. Akibat “salah input” yang fatal ini, pemerintah terpaksa melakukan koreksi darurat dengan mengeluarkan angka tersebut dari daftar Aset Tetap di Neraca dan Kartu Inventaris Barang (KIB).
Kecerobohan ini ternyata bukan monopoli Dinas PUPR saja. Temuan lebih mencengangkan muncul pada 37 SKPD di lingkungan Pemkab Muara Enim. Sebanyak Rp16.512.117.089,00 anggaran Belanja Modal ditemukan tidak tepat sasaran.
Belanja belasan miliar tersebut diketahui tidak memenuhi kriteria minimal kapitalisasi aset tetap. Dengan kata lain, barang-barang yang dibeli seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Barang dan Jasa, namun dipaksakan masuk ke Belanja Modal.
Kondisi ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dampaknya sistemik terhadap validitas laporan keuangan daerah:
– Belanja Barang dan Jasa: Kurang saji (understated) sebesar Rp16,5 miliar.
– Belanja Modal: Lebih saji (overstated) sebesar Rp16,5 miliar.
– Belanja Hibah: Kurang saji sebesar Rp576 juta.
Fenomena “salah kamar” anggaran ini mengindikasikan rendahnya kompetensi pejabat pengelola keuangan di 37 SKPD tersebut. Kekacauan klasifikasi ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas publik. Jika realisasi belanja tidak sesuai dengan substansinya, maka laporan keuangan Pemkab Muara Enim patut diragukan integritasnya.
Masyarakat berhak bertanya: Apakah ini murni kelalaian staf, atau ada upaya sistematis untuk mempercantik neraca aset daerah dengan memasukkan komponen yang sebenarnya bukan aset?
Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu langkah tegas dari pimpinan daerah untuk mengevaluasi kinerja kepala SKPD yang terlibat dalam kekacauan anggaran ini agar kebocoran dan ketidakteraturan serupa tidak menjadi tradisi tahunan.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










