Jakarta, Sabtu, 29 November 2025 – Dalam video yang beredar Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menegaskan posisinya mengenai perdebatan publik terkait isu ijazah Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo. Melalui konferensi pers yang disampaikan oleh Rektor UGM, Prof. dr. Ova Emilia, M.Med., Sp.OG(K)., Ph.D., UGM secara konsisten menyampaikan informasi berdasarkan data akademik yang sah, sebagai bentuk klarifikasi dan tanggung jawab akademik UGM kepada masyarakat.
UGM membenarkan bahwa mahasiswa atas nama Joko Widodo terdaftar resmi dan diterima pertama kali pada tanggal 28 Juli 1980. Bukti penerimaan ini dimiliki UGM dan pengumumannya saat itu termuat di harian Kedaulatan Rakyat pada tanggal 18 Juli 1980.
Beliau menjalani proses registrasi lengkap, melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, dan datanya tercatat dalam Buku Induk Angkatan 1980 Fakultas Kehutanan UGM. Selama studi, beliau tercatat sebagai mahasiswa dengan dosen pembimbing akademik Bapak Kasmojo.
Pada tahun 1983, Joko Widodo menyelesaikan evaluasi program sarjana muda, yang pada masa itu sedang dalam masa transisi dan programnya disatukan menjadi Program Sarjana. Beliau kemudian menyelesaikan pendidikan sarjananya dengan menyusun skripsi di bawah bimbingan Bapak Ahmad Sumitro. UGM menegaskan bahwa penulisan nama pembimbing, baik Soemitro (menggunakan oe) maupun Sumitro (menggunakan u), adalah sah dan digunakan dalam dokumen resmi UGM.
Ir. Joko Widodo dinyatakan lulus program sarjana pada tanggal 23 Oktober 1985 dengan Indeks Prestasi (IP) di atas 2,50, yang merupakan indeks prestasi minimal kelulusan saat itu. UGM juga menegaskan bahwa yang bersangkutan telah menerima ijazah asli sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejak kelulusannya.
Terkait isu foto pada ijazah yang menggunakan kacamata, UGM meluruskan bahwa berdasarkan pengumuman Pembantu Rektor tertanggal 3 November 1984, yang dilarang adalah penggunaan kacamata hitam pada foto diri. UGM memiliki arsip ijazah lain yang menunjukkan bahwa penggunaan kacamata biasa pada foto diri adalah hal yang diperbolehkan.
Pernyataan Pihak UGM disampaikan semata-mata untuk menyampaikan kebenaran data akademik sebagai wujud tanggung jawab UGM sebagai institusi pendidikan tinggi. UGM menegaskan tidak bertujuan untuk membela satu pihak pun secara tidak proporsional dan menjunjung tinggi kode etik akademik serta prinsip independensi institusi.*(Red)
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










