BATAM, CN 17 Oktober 2026 – Komitmen penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Provinsi Kepulauan Riau kembali diuji secara terbuka. Proyek pematangan lahan (cut and fill) di kawasan belakang Perumahan Bukit Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, diduga nekat mencaplok kawasan konservasi serta merusak sedikitnya 5.500 meter persegi ekosistem hutan bakau (mangrove).
Berdasarkan data verifikasi serta temuan di lapangan, aktivitas penimbunan tersebut diduga melibatkan tiga korporasi pengembang, yakni PT Karya Tisani, PT Bintang Jaya Husada (BJH), dan PT Putra Gautama Jaya. Aktivitas di lapangan disinyalir telah menerobos dan melampaui batas Perizinan Lahan (PL) resmi yang alokasi awalnya tercatat seluas 24 hektare.
Ketegasan awal dibeberkan oleh otoritas Polisi Kehutanan (Polhut). Dari hasil verifikasi dan pemetaan lapangan, Polhut mendapati fakta bahwa pergerakan alat berat di lokasi tersebut telah melompat jauh ke luar koordinat legal.
โKegiatan yang sudah dilakukan ternyata melebihi batas PL. Sementara area di luar PL yang sudah tertimbun itu termasuk kawasan hutan lindung dengan dugaan perusakan kayu bakau seluas 5.500 meter persegi,โ tegas Polisi Kehutanan, La Jahidi, saat mengonfirmasi temuan tersebut.
La Jahidi memaparkan, berdasarkan lembaran negara dan Surat Keputusan (SK) penetapan yang berlaku sah sejak tahun 1986 hingga saat ini, wilayah yang diterobos aktivitas pematangan lahan tersebut murni statusnya sebagai Hutan Lindung. Polhut menilai perusakan di luar koordinat PL ini berpotensi kuat memenuhi unsur pelanggaran pidana berat.
Secara regulasi, perusakan ekosistem hutan lindung dan kawasan mangrove diancam sanksi pidana berlapis yang amat berat. Rujukan hukum mencakup Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang mengancam pelaku perusakan dengan hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah.
Di tengah temuan terang benderang dari otoritas kehutanan, perhatian publik dan aktivis lingkungan kini tertuju pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri sebagai garda terdepan penegakan hukum pidana di wilayah hukum Kepulauan Riau. Publik menanti apakah Polda Kepri di bawah kepemimpinan Kapolda baru mampu menunjukkan taring penegakan hukum yang tegak lurus, atau justru melempem saat berhadapan dengan kekuatan korporasi.
Informasi yang dihimpun tim redaksi menunjukkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sebenarnya telah memantau dan turun langsung ke lokasi penimbunan. Namun hingga saat ini, masyarakat belum melihat adanya langkah konkret berupa penetapan status hukum maupun tindakan tegas terhadap pihak pengembang yang bertanggung jawab.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait perkembangan dan kejelasan penanganan perkara penimbunan hutan lindung ini melalui pesan singkat pada Senin (29/09/2026), Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester, hanya memberikan respon singkat:ย โPerihal ini kami nanti cek ya,โ ujarnya singkat.
Sikap terkesan lambat dan minim transparansi ini memicu desakan publik yang kian meluas. Masyarakat menuntut Polda Kepri tidak sekadar ‘mengecek’, tetapi segera mengusut tuntas tumpukan tanah di kawasan konservasi tersebut tanpa tebang pilih.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah dan terus berupaya melakukan konfirmasi serta meminta tanggapan resmi secara berimbang dari manajemen PT Karya Tisani, PT Bintang Jaya Husada, maupun PT Putra Gautama Jaya.
Redaksi senantiasa menyediakan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Reporter CN – Pilip
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










