JAKARTA – Aroma ketidakadilan menyengat dari Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam megaskandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Rabu (7/1/2026) memicu gelombang skeptisisme publik. Vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan dianggap jauh dari rasa keadilan bagi jutaan korban.
Majelis Hakim memilih menerapkan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang yang memiliki ambang batas hukuman rendah. Langkah ini secara drastis menganulir tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menjerat terdakwa dengan Pasal 2—pasal yang membawa konsekuensi hukuman minimal 4 tahun penjara.
Ketimpangan kian mencolok saat hakim membebaskan Isa dari kewajiban uang pengganti dengan dalih terdakwa tidak menikmati langsung kerugian negara. Pertimbangan ini dinilai publik sebagai logika yang naif; dalam skandal sistemik yang merugikan negara triliunan rupiah, absennya sanksi finansial bagi aktor kebijakan adalah luka bagi jutaan nasabah yang hak-haknya terampas.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melontarkan kritik keras terhadap putusan tersebut. Ia menilai proses hukum ini tak lebih dari sekadar teatrikal yang melukai nalar sehat masyarakat.
“Putusan ini sangat janggal. Korupsi Jiwasraya melibatkan kerugian masif, namun vonisnya setara dengan kasus tindak pidana ringan. Ini bukan penegakan hukum, ini dagelan! Publik secara sah boleh mempertanyakan integritas di balik vonis yang disunat sedemikian rupa ini,” tegas Wilson, Kamis (8/1/2026).
Wilson mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk segera melakukan audit terhadap integritas majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, pergeseran pasal yang digunakan hakim sangat “aromatik” dan sarat kepentingan untuk meringankan hukuman terdakwa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya masih mengambil sikap “pikir-pikir”. Namun, tekanan publik kini tertuju pada keberanian Jaksa untuk mengajukan banding.
Jika JPU tidak mengambil langkah hukum lanjutan, Kejaksaan Agung dikhawatirkan akan dianggap publik turut melanggengkan preseden “diskon hukuman” bagi pelaku korupsi kelas kakap.
Vonis yang dianggap “ringan rasa bebas” ini menjadi alarm bahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ketika pengadilan gagal menghadirkan hukuman yang proporsional dengan skala kejahatan, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan berada di titik nadir.
Jika skandal dengan kerugian fantastis hanya dihargai dengan 1,5 tahun penjara, maka slogan pemberantasan korupsi hanyalah bualan kosong. Rakyat kini menanti, apakah sistem hukum nasional masih memiliki “urat malu” untuk mengoreksi putusan ini di tingkat banding, atau justru membiarkan pengadilan menjadi tempat “mencuci dosa” para aktor intelektual korupsi.
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










