JAKARTA – 12 April 2026- Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menyerahkan uang senilai Rp 11,4 triliun kepada negara pada Jumat, 10 April 2026. Penyerahan aset hasil penyelamatan keuangan negara ini dilakukan secara simbolis dengan memamerkan tumpukan uang tunai setinggi tiga meter di kompleks kantor Kejagung, Jakarta.
Acara penyerahan uang dalam jumlah fantastis ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto, didampingi jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Langkah ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejagung dalam memulihkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan keterangan resmi Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, total dana yang disetorkan mencapai Rp 11.420.104.815.858. Dana tersebut berasal dari berbagai sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan penegakan hukum, antara lain:
1. Denda administratif sektor kehutanan melalui Satgas PKH: Rp 7,23 triliun.
2. PNBP dari penanganan tindak pidana korupsi periode Januari-Maret 2026: Rp 1,96 triliun.
3. PNBP dari denda lingkungan hidup: Rp 1,14 triliun.
4. Setoran pajak periode Januari-April 2026: Rp 967,7 miliar.
5. Setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara: Rp 108,5 miliar.
Presiden Prabowo Subianto dalam arahannya menyatakan bahwa penegakan hukum yang cerdas dan terarah sangat penting untuk memperbaiki tata kelola serta memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional. Penyerahan aset ini diharapkan dapat membantu membiayai berbagai program pembangunan dan sosial yang sedang berjalan.
Selain uang tunai, negara juga menerima aset berupa lahan seluas 30.543 hektar yang akan dikelola kembali melalui kementerian terkait untuk kepentingan rakyat. Proses penyerahan ini dipastikan telah melalui verifikasi ketat guna menjamin seluruh dana masuk sepenuhnya ke kas negara.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










