ACEH SINGKIL – 25 Desember 2025– Sejumlah perwakilan warga yang didominasi kaum ibu dari Kecamatan Danau Paris mendatangi Kantor Bupati Aceh Singkil, Kamis (25/12). Kedatangan mereka bertujuan melaporkan dugaan ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan beras dampak banjir di Desa Biskang.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Aceh Singkil, H. Hamzah Sulaiman, SH. Perwakilan warga menyampaikan keberatan atas mekanisme pembagian bantuan yang dinilai menyimpang dari daftar penerima resmi.
Salah seorang perwakilan warga menyatakan bahwa data penerima bantuan di Desa Biskang tidak akurat. Selain mencantumkan nama warga yang sudah meninggal dunia, bantuan tersebut diduga turut diberikan kepada jajaran perangkat desa seperti Kaur dan Kepala Lorong yang seharusnya tidak masuk kategori penerima.
“Kami mempertanyakan mengapa bantuan ini dibagi rata, padahal sudah ada daftar nama penerimanya. Akibatnya, warga yang seharusnya menerima hak penuh berupa 2 sak beras (10 kg) dan 2 bungkus minyak goreng, justru berkurang karena dibagi kepada yang tidak berhak,” ungkap perwakilan ibu-ibu tersebut di hadapan Wakil Bupati.
Warga juga mempertanyakan urgensi bantuan dampak banjir di wilayah Kecamatan Danau Paris, yang menurut mereka bukan termasuk daerah terdampak bencana tersebut. Mereka mendesak agar integritas Camat Danau Paris dan Kepala Desa Biskang dievaluasi, serta meminta klarifikasi dari Dinas Sosial terkait kesepakatan pembagian yang dinilai kontroversial.
Selain persoalan bansos, warga juga menyampaikan kekhawatiran terkait pengelolaan Dana Desa (DD). Mereka mencurigai adanya indikasi ketidaktransparanan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan fisik dan padat karya.
“Kami berharap Bapak Bupati memerintahkan tim APIP Inspektorat Aceh Singkil untuk memeriksa kinerja kepala desa di Kecamatan Danau Paris. Kami ingin memastikan tidak ada laporan fiktif dalam penggunaan dana negara,” tegas warga.
Dalam pertemuan tersebut, warga juga mengungkit kembali masalah rekrutmen Calon Imum Mukim beberapa waktu lalu. Mereka menduga terjadi pelanggaran Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 dan Qanun Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2012, di mana biaya seleksi dibebankan kepada calon peserta, padahal seharusnya ditanggung oleh anggaran daerah (APBK/APBM).
Menanggapi laporan tersebut, pihak warga berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil segera mengambil langkah tegas untuk memberikan efek jera bagi oknum yang diduga melanggar aturan.
Secara hukum, penyalahgunaan atau pengalihan bantuan sosial dari nama yang sah tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penanganan Fakir Miskin dan KUHP terkait penggelapan dana publik.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











