
Morowali Utara, 20 Juni 2025 – Puluhan warga Desa Kolo Atas, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara, melakukan blokade akses jalan menuju area perkebunan kelapa sawit milik PT Cipta Agro Sakti (CAS) di Dusun 4 Uemalingku, Desa Kolo Atas. Aksi damai ini, yang dimulai pada Kamis (19/6), merupakan bentuk protes warga atas belum dipenuhinya sejumlah tuntutan masyarakat oleh pihak perusahaan.
Kepala Desa Kolo Atas, Abd Asyir, menegaskan bahwa aksi ini dilatarbelakangi oleh perasaan diabaikannya hak-hak masyarakat oleh perusahaan. “Aksi ini bukan demi kepentingan individu, tapi demi hak masyarakat Desa Kolo Atas yang selama ini tidak diindahkan,” ujar Abd Asyir.
Aksi pemalangan ini merupakan buntut dari kebuntuan komunikasi antara warga dan manajemen PT CAS. Sebelumnya, pertemuan telah dilaksanakan pada 4 Juni 2025, namun belum menghasilkan kesepakatan. Rapat lanjutan yang seharusnya digelar pada 19 Juni 2025 dibatalkan secara sepihak oleh perusahaan, memicu kekecewaan masyarakat.
Dalam forum yang dibuka oleh Camat Mamosalato, IC Tungka, S.Sos, masyarakat telah menyampaikan tiga poin tuntutan utama kepada PT CAS:
– Areal Plasma: Masyarakat mendesak perusahaan untuk menunjukkan data dan peta koordinat areal plasma yang disepakati sebagai bagian dari lahan seluas kurang lebih 1.000 hektare yang dikelola berdasarkan kesepakatan dengan Pemerintah Desa Kolo Atas.
– Ketenagakerjaan dan CSR: Warga menuntut pemberdayaan masyarakat lokal melalui penyediaan lapangan kerja yang layak, transparansi upah dan hak-hak pekerja, serta pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang konkret dan sesuai dengan aspirasi warga.
– Transparansi Hasil Panen: Mengingat PT CAS telah melakukan panen buah sawit selama setahun terakhir, warga menuntut transparansi terkait kontribusi perusahaan kepada desa, khususnya mengenai bagi hasil (SHU) yang diatur dalam regulasi.
Selama aksi, sempat terjadi ketegangan saat sebuah mobil tangki milik perusahaan mencoba memasuki area perkebunan, namun berhasil dihentikan warga. Meski demikian, aksi tetap berlangsung tertib dan tidak diwarnai tindakan anarkis.
“Hutan kami sudah kami serahkan untuk ditanami kelapa sawit dengan harapan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tapi hingga kini, tak ada itikad baik dari perusahaan,” keluh salah seorang warga yang terlibat dalam aksi.
Senada dengan aspirasi warga Kolo Atas, perwakilan warga Desa Boba juga menyuarakan harapan agar hanya lahan milik Desa Boba yang dijadikan bagian dari pembagian 30 persen lahan pembibitan, mengingat tanah tersebut merupakan hak milik masyarakat mereka.
Sebagai bentuk protes, warga telah menghentikan sementara seluruh aktivitas perusahaan hingga tuntutan mereka dipenuhi. Kesepakatan penghentian ini telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama oleh unsur pemerintah desa, BPD, dan perwakilan masyarakat. Dalam berita acara tersebut, ditegaskan kembali bahwa:
– Perusahaan wajib menunjukkan data areal dan peta koordinat plasma dari lahan 1.000 Ha yang telah diserahkan pengelolaannya oleh Pemerintah Desa Kolo Atas.
– Perusahaan diminta memprioritaskan tenaga kerja lokal, menjamin upah layak, hak pekerja, dan pelaksanaan CSR yang transparan dan berkelanjutan.
– Warga meminta kejelasan dan transparansi terkait kontribusi perusahaan terhadap desa atas hasil panen sawit selama satu tahun terakhir.
“Aspirasi ini adalah bentuk kegelisahan warga yang harus segera ditanggapi serius oleh PT CAS. Jangan tunggu masyarakat kehilangan kepercayaan sepenuhnya,” tutup Kepala Desa Abd Asyir, menekankan urgensi penyelesaian masalah ini. Masyarakat bersama pemerintah Desa Kolo Atas dan lembaga terkait menyatakan akan terus menghentikan seluruh aktivitas perusahaan apabila ketiga poin tuntutan tersebut tidak disepakati dan direalisasikan melalui forum resmi.”(Red)