BARITO UTARA – Masyarakat Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyampaikan keluhan keras terkait aktivitas angkutan (hauling) batubara yang melintasi jalan umum lintas provinsi. Warga menilai pemerintah daerah dan instansi terkait cenderung pasif dalam menangani persoalan yang mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan tersebut.
Aktivitas hauling ini melibatkan sejumlah perusahaan, di antaranya PT Mega Multi Energi (MME), PT BBN, PT Batara Perkasa, dan PT Arta Usaha Bahagia (AUB). Berdasarkan laporan warga, angkutan menggunakan truk roda enam tersebut melintasi jalur dari Desa Sikui hingga Desa Hajak KM 18, dengan jarak angkut mencapai kurang lebih 28 kilometer.
Perwakilan warga Desa Sikui, Hendri Won TK, menegaskan bahwa masyarakat meminta keadilan dan tindakan nyata dari pemangku kebijakan.
“Kami meminta kepada Bapak Bupati Barito Utara, Ketua DPRD, serta Ketua Komisi III DPRD Barito Utara beserta jajarannya untuk segera bertindak. Aktivitas hauling batubara di jalan umum lintas provinsi dari Desa Sikui sampai KM 18 harus segera dihentikan,” ujar Hendri saat memberikan keterangan di Desa Sikui KM 29.
Warga berharap agar Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Keberadaan truk batubara di jalan umum dinilai sangat berisiko terhadap keselamatan publik dan merusak fasilitas infrastruktur negara.
“Kami memohon agar penegakan aturan dilakukan secara tegas. Jangan sampai ada pembiaran, sehingga aktivitas hauling batubara di jalan umum ini tidak ada lagi,” tambah Hendri.
Sejauh ini, masyarakat Desa Sikui yang juga merupakan wilayah binaan PT Astra Byna tersebut masih menunggu respons resmi dan langkah konkret dari Pemerintah Daerah terkait tuntutan penghentian aktivitas angkutan tambang di jalan raya.
Publisher -Red
Pewarta: Usupriyadi
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













