
Bantul CN– Gelombang protes warga Dusun Bangkel, Kalurahan Srimartani, Piyungan, Bantul, semakin menguat terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam persyaratan pencalonan Pamong Dukuh baru. Polemik ini mencuat setelah tim dari salah satu calon dukuh terpilih diduga melakukan praktik tidak terpuji tersebut, memicu aksi damai warga di Kantor Kalurahan Srimulyo pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sejumlah tokoh masyarakat dan warga Dusun Bangkel yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya aksi tersebut saat dikonfirmasi awak media. Dalam aksi damai itu, warga menyampaikan orasi yang berisi penolakan terhadap pelantikan Pamong Dukuh baru, Sdr. Ilham Prihatin, yang telah dilantik pada 11 Maret lalu.
Mereka mendesak Lurah Kalurahan Srimulyo untuk segera membatalkan pelantikan tersebut.
“Kami, sebagai warga masyarakat Padukuhan Bangkel, dengan tegas meminta pembatalan pelantikan Saudara Ilham Prihatin sebagai Pamong Dukuh baru. Kecurigaan kami didasari adanya dugaan kuat pemalsuan tanda tangan dalam dokumen persyaratan pencalonannya,” ungkap salah seorang warga dalam orasinya.
Warga Bangkel merasa sangat kecewa lantaran persyaratan yang ditetapkan panitia pemilihan Pamong Dukuh mewajibkan setiap calon mengantongi minimal 104 dukungan tanda tangan warga. Namun, calon dukuh yang kini telah dilantik diduga kuat telah memanipulasi data dukungan tersebut.
Atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan ini, warga mendesak Lurah Srimulyo dan panitia penyelenggara untuk mengambil tindakan tegas berupa pembatalan pelantikan Ilham Prihatin. Warga menilai polemik ini telah menciderai integritas dan melanggar aturan yang ditetapkan panitia.
Menanggapi aksi warga, Lurah Kalurahan Srimulyo, Wajiran, menyarankan agar permasalahan ini diselesaikan melalui jalur hukum. Ia menyampaikan kepada warga yang berunjuk rasa bahwa dugaan pemalsuan dokumen tanda tangan merupakan ranah pidana sehingga sebaiknya dilaporkan kepada pihak berwajib.
Terkait langkah hukum yang telah ditempuh warga, mereka mengungkapkan bahwa laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen persyaratan pencalonan Pamong Dukuh baru telah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Sektor Polsek Piyungan pada 28 Februari 2025. Namun, hingga saat ini, belum ada perkembangan signifikan terkait laporan tersebut.*(Red)