
Grobogan, Sabtu, 16 Agustus 2025 – Sejumlah warga Dusun Juron, Desa Pandanharum, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mengajukan aduan resmi terkait dugaan maraknya pencurian pohon jati di kawasan Hutan Lindung Petak 46 RPH DALEN BKPH DALEN KPH GUNDIH. Dalam surat yang ditujukan kepada Badan Peneliti Aset Negara (BPAN), warga menduga kuat adanya keterlibatan oknum pejabat Perhutani dalam kasus ini.
Surat aduan yang diterima awak media pada hari ini (16/08) menyebutkan bahwa pencurian pohon jati, yang disebut berukuran sangat besar, terjadi secara terorganisir. “Pohon jati yang sebesar itu tidak mungkin dicuri tanpa sepengetahuan oknum Perhutani. Ini adalah kejahatan terorganisir,” ungkap salah satu perwakilan warga dalam surat tersebut.
Warga juga menyoroti proses pengambilan tunggak (bekas tebangan) pohon yang memakan waktu hingga satu minggu. Tindakan ini disinyalir sebagai upaya sistematis untuk menghilangkan barang bukti. Menurut informasi yang disampaikan warga, nilai kerugian dari satu batang pohon jati diperkirakan mencapai Rp 9.000.000.
Masyarakat Dusun Juron sangat prihatin karena Hutan Lindung tersebut merupakan aset negara yang dilindungi di bawah wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan perlu dilestarikan. “Kami merasa sangat prihatin karena hutan KPS itu sangat perlu dilestarikan dan perlu diselamatkan,” tulis mereka dalam surat.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, masyarakat telah mengajukan permohonan kepada BPAN agar segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian (TKP) untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Surat aduan ini juga ditembuskan kepada sejumlah pihak berwenang, termasuk Presiden Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Gubernur Jawa Tengah, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Perhutani maupun instansi terkait lainnya. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak yang dilaporkan.
Publisher -Red