
Grobogan, 2 Juli 2025 – Seorang warga Desa Kuwaron, Abdul Fatah, melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Ali Mashudi ke Polsek Gubug, Polres Grobogan pada 29 April 2025. Ali Mashudi diduga mengaku sebagai kuasa hukum Abdul Fatah untuk menagih utang dan menerima pembayaran tanpa sepengetahuan pelapor, namun kemudian tidak menyerahkan seluruh uang yang dititipkan.
Dugaan penipuan ini berawal dari upaya penagihan utang sebesar Rp40 juta oleh Abdul Fatah kepada Edy Wibowo, warga Tlogosari, Semarang. Menurut Abdul Fatah, Edy Wibowo sempat ingin mencicil pembayaran, namun Abdul Fatah menolak dan hanya memberikan tenggat waktu pelunasan penuh.
Tanpa sepengetahuan Abdul Fatah, Ali Mashudi bertemu dengan Edy Wibowo pada 25 Januari 2025 di Gubug, Grobogan, dan mengaku sebagai kuasa hukum Abdul Fatah. Ali Mashudi kemudian meminta Edy Wibowo untuk menitipkan pembayaran utang kepadanya, disertai dengan pembuatan surat pernyataan.
Setelah tenggat waktu pelunasan berakhir, Abdul Fatah meminta uang yang telah dititipkan Edy Wibowo kepada Ali Mashudi. Namun, Ali Mashudi tidak langsung menyerahkan seluruh uang tersebut. Setelah didesak berulang kali, Ali Mashudi baru mentransfer sebagian uang senilai Rp20 juta dalam dua kali transfer pada 7 dan 8 Februari 2025.
Merasa dirugikan, Abdul Fatah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Mediasi sempat dilakukan pada 3 Juni 2025, namun tidak mencapai kesepakatan. Abdul Fatah menegaskan keinginannya agar proses hukum terus berlanjut.
Hingga berita ini ditulis, Abdul Fatah menilai perkembangan kasus ini terkesan lamban. Ia menyatakan belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian. Saat dikonfirmasi pada 2 Juli 2025 melalui aplikasi WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Gubug menjelaskan, “Saat ini sudah pernah diadakan mediasi, karena belum ada titik temu kami masih mengundang satu saksi lagi untuk dimintai keterangan.”
Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan identitas profesi dan pentingnya respons cepat dari aparat penegak hukum terhadap laporan masyarakat. Masyarakat berharap Polsek Gubug dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan demi keadilan bagi pelapor.
Publisher -Red