Batam,cybernasional.co.id– Sabtu 15 November 2025, Gelombang kemarahan warga Sei Temiang pecah menyusul klaim baru atas lahan yang selama puluhan tahun mereka tempati. Lahan hasil relokasi resmi dari BP Batam, yang selama ini menjadi tumpuan hidup warga, kini tiba-tiba diakui sebagai milik perusahaan swasta.
Ancaman penggusuran yang membayangi membangkitkan kemarahan warga yang sejak awal dijanjikan pembinaan, kemudahan pengurusan UWTO, dan kepastian tempat tinggal.Relokasi Resmi 2001: Warga Bukan Pendatang IlegalRay, petani sekaligus pembudidaya ikan air tawar dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di lahan tersebut, menegaskan keaslian status warga. “Kami dipindahkan resmi dari Dam Duriangkang tahun 2001 atas keputusan BP Batam untuk 90 kepala keluarga.
Kami bukan pendatang liar, tapi ditempatkan secara resmi,” jelas Ray dengan tegas.Ray menambahkan, perusahaan sempat menawarkan uang Rp15 juta bagi warga yang bersedia pindah secara sukarela, namun yang menolak justru terancam penggusuran. “Lahan ini memang area cepsen untuk bercocok tanam.
Kami hidup dari sini selama dua dekade lebih,” ujarnya.Janji BP Batam Menguap: Bebas UWTO hingga Skema Bagi Hasil Tak TerwujudWarga mengungkapkan bahwa relokasi awal disertai berbagai janji resmi, seperti:Bebas UWTO selama 5 tahun Sewa pakai lahan Skema bagi hasilOpsi pembayaran UWTO pasca periode tertentuNamun realita berbeda.
Pengajuan UWTO warga selalu ditolak tanpa alasan jelas. Seorang warga mengeluhkan, “Petugas bilang, ‘Ngapain ajukan, ini kan lahan negara.’ Tapi tiba-tiba muncul perusahaan yang mengaku punya lahan ini.”Proses Cepat Penetapan Lokasi untuk Perusahaan: MencurigakanWarga mendapati fakta bahwa dua perusahaan, PT Rejeki Tiga Bersaudara dan PT Seribu Samosir Abadi, diduga memperoleh Penetapan Lokasi (PL) lahan dengan sangat cepat, hanya 18 hari sejak permohonan pada 13 Desember 2023 hingga keluarnya PL 1 Januari 2024. Padahal, warga pernah mengajukan permohonan UWTO bertahun-tahun, namun berulang kali ditolak.
Pejabat BP Batam Turun, Tapi Tanpa KepastianDirektur Lahan BP Batam Ilham beserta pejabat terkait sempat mendatangi lokasi. Namun menurut warga, janji kajian dan koordinasi mereka belum menuai hasil nyata. “Kami hanya dijanjikan akan dicek dan dikaji, tetapi tidak ada kepastian,” keluh warga dengan kecewa.
Warga Tempuh Jalur Hukum, Kuasa Hukum Soroti Kesalahan Administratif Merasa diabaikan, warga kini mengambil langkah hukum dengan menunjuk kuasa hukum Bali Dalo, S.H. Bali menyayangkan adanya kesalahan administratif dalam surat dari Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam yang dialamatkan ke alamat yang salah, yakni Jl. KH. Ahmad Dahlan, Sei Temiang RT 02/07, Kel. Tanjung Riau, bukan alamat warga sebenarnya.”Kalau surat administratif dasar saja keliru, bagaimana proses alokasi lahannya bisa benar?” tegas Bali Dalo.
Ancaman Hilangnya Sumber Ekonomi WargaJika alokasi lahan kepada perusahaan tetap dilanjutkan, puluhan kolam ikan air tawar, lahan pertanian sejak 2001, dan sumber penghidupan warga selama 23 tahun ini berpotensi hilang seketika tanpa kepastian kompensasi.
Warga tegas menolak stigma sebagai penyerobot lahan. Mereka adalah komunitas yang ditempatkan oleh BP Batam dan telah berkontribusi sosial-ekonomi di kawasan itu selama dua dekade lebih.
Publisher -Red
Reporter : D2k
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










