
Sorong, 10 Juni 2025 – Seorang wartawati dan anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sorong, Lie-Lie Yana Srul, hari ini resmi melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan melalui media elektronik ke Polresta Sorong Kota. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/395/V/2025/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.
Terlapor dalam kasus ini adalah Samuel Konolu, seorang pejabat publik yang menjabat sebagai Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat Daya. Dugaan pelecehan diduga terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025, melalui pesan WhatsApp. Menurut keterangan korban, pesan tersebut berisi kata-kata ancaman dan materi bermuatan seksual, yang membuatnya merasa ketakutan dan terganggu secara mental.
Laporan polisi Lie-Lie Yana Srul diterima oleh petugas SPKT Polresta Sorong, Aipda Darwin Persadan Sagala, dan telah diketahui oleh Kepala Polresta Sorong Kota.
Dalam proses pelaporan, Lie-Lie Yana Srul didampingi oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, serta anggota PPWI Sorong, Siberandus Refund, dan wartawan PBD, Resnal Umpain. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan laporan ditangani secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan harapannya agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dengan proses hukum yang tegas. Ia menekankan bahwa kasus ini bukan hanya tentang keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap para wartawati dan jurnalis perempuan yang rentan menjadi sasaran pelecehan oleh narasumber maupun pejabat publik.
“Ini adalah peringatan keras bahwa tidak boleh ada lagi ruang aman bagi pelaku pelecehan, apalagi ketika itu terjadi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya,” tegas Wilson.
Kasus dugaan pelecehan ini sedang dalam tahap awal penyelidikan oleh kepolisian. Diharapkan penanganan kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan bagi perempuan, khususnya di dunia jurnalistik.*(Red)