PRABUMULIH –5 Februari 2026- Kelanjutan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Watch Relation of Corruption (WRC) dengan DPRD Kota Prabumulih kini menjadi ujian bagi integritas para wakil rakyat. WRC menilai Komisi II terkesan “jalan di tempat” dan mendesak langkah konkret untuk melegalkan operasional Pasar Subuh yang hingga kini dianggap sebagai “pasar ilegal” secara administratif.
Dalam RDP yang digelar Selasa (3/2), WRC membedah fakta pahit: Pasar Subuh Prabumulih beroperasi di ruang hampa regulasi. Tanpa payung hukum yang jelas, seluruh aktivitas di sana—terutama penarikan retribusi—rentan tergelincir ke ranah tindak pidana korupsi dan pungutan liar.
WRC mengingatkan DPRD Kota Prabumulih untuk berhenti bermain retorika. Pembiaran terhadap pasar tanpa regulasi ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan kegagalan fungsi pengawasan legislatif.
“DPRD jangan menutup mata. Membiarkan pasar berjalan tanpa aturan sama saja dengan menjebak pedagang dan aparat penegak hukum (APH) ke dalam konflik kepentingan yang karut-marut,” tegas perwakilan WRC dalam forum tersebut.
Sorotan tajam juga diarahkan pada pengelolaan retribusi dan tata ruang. Tanpa dasar hukum (Perda atau Perwako), setiap rupiah yang ditarik dari pedagang bisa dianggap tidak sah. WRC mendesak APH untuk tidak sekadar menjadi penonton, tetapi aktif mengawasi adanya dugaan oknum yang “bermain” di atas ketidakpastian hukum ini.
“Kami tidak ingin melihat kesan tebang pilih. Jika aturannya tidak ada, maka standarnya jadi abu-abu. Ini berbahaya bagi ketertiban umum dan kredibilitas pemerintah daerah,” tambah WRC.
Menanggapi desakan tersebut, Anggota DPRD Kota Prabumulih yang hadir hanya menjanjikan “evaluasi dan pembahasan lebih lanjut”. Namun, bagi WRC, janji normatif tidak lagi cukup. Komitmen DPRD sedang dipertaruhkan; apakah mereka akan berpihak pada kepastian usaha rakyat atau membiarkan polemik ini terus menguap tanpa solusi.
WRC menegaskan bahwa tuntutan ini bertujuan untuk melindungi pedagang agar memiliki legalitas dalam berusaha, serta memastikan pemerintah daerah bekerja di atas rel hukum yang benar, bukan berdasarkan kebiasaan yang menyimpang.
Publisher -Red
Kontributor Liputan : Febri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













