
Aceh Singkil, | 25 September 2025 – Yakarim, seorang aktivis yang dikenal vokal dalam perjuangan hak-hak petani dan nelayan di Aceh Singkil, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Aceh Singkil pada 24 September 2025. Ia didakwa atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang dilaporkan oleh pihak perusahaan perkebunan PT Delima Makmur.
Suasana di luar gedung pengadilan tampak ramai oleh puluhan warga yang datang untuk memberikan dukungan. Mereka terdiri dari perwakilan nelayan, petani, dan ibu rumah tangga yang selama ini merasa terwakili suaranya oleh Yakarim.
“Kami datang ke sini bukan untuk intervensi hukum, tapi untuk memberikan dukungan moral. Kami ingin proses hukum berjalan transparan dan adil,” ujar seorang warga, Rosnani, yang mengaku pernah didampingi Yakarim dalam sengketa lahan.
Hingga berita ini diturunkan, materi dakwaan secara rinci dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat diakses oleh publik. Namun, kasus ini mencuat setelah PT Delima Makmur melaporkan Yakarim atas dugaan penipuan dan penggelapan. Pihak Pengadilan Negeri Aceh Singkil dan PT Delima Makmur belum memberikan keterangan resmi saat dihubungi.
Dari pantauan di lapangan, saat Yakarim tiba di pengadilan, ia terlihat diborgol saat keluar dari mobil tahanan kejaksaan. Beberapa warga yang melihatnya menyuarakan keprihatinan atas perlakuan tersebut.
“Kami menyayangkan perlakuan itu. Yakarim selama ini dikenal sebagai pejuang masyarakat, bukan penjahat,” kata seorang pemuda dari komunitas nelayan yang enggan disebutkan namanya.
Para pendukung Yakarim menyampaikan beberapa harapan terkait jalannya persidangan:
* Transparansi Proses Hukum: Mereka berharap sidang dapat berlangsung secara terbuka dan profesional, tanpa ada campur tangan pihak luar.
* Keseimbangan Saksi: Massa meminta pengadilan memberikan ruang bagi saksi-saksi dari masyarakat untuk memberikan kesaksian yang relevan.
* Penegakan Keadilan: Massa pendukung meminta agar hukum ditegakkan secara objektif dan tidak memihak pada pihak mana pun.
Di akhir persidangan, Yakarim sempat memberikan pernyataan singkat kepada para pendukungnya. “Jangan pernah lelah memperjuangkan kebenaran. Kebenaran tidak bisa dipenjara,” ujarnya dengan suara lantang, yang disambut takbir oleh para pendukung.
Hingga sore hari, sejumlah warga masih bertahan di luar pengadilan. Mereka membawa poster bertuliskan seruan-seruan dukungan, seperti “Bebaskan Pejuang Rakyat” dan “Hukum Bukan Alat Kekuasaan”. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat di Aceh Singkil, terutama terkait isu agraria dan posisi hukum bagi aktivis yang memperjuangkan hak-hak masyarakat.
Publisher -Red
Reporter CN -Amri