
SINGKIL, ACEH 18 September 2025 – Yakarim, seorang warga yang dituduh melakukan penipuan dan penggelapan oleh PT Delima Makmur, secara tegas membantah tudingan tersebut. Bantahan ini disampaikan kepada sejumlah awak media sebagai respons atas berita yang telah beredar luas, terutama di media sosial Facebook.
Dalam keterangannya, Yakarim menyatakan bahwa tuduhan penggelapan uang sebesar Rp250 juta adalah tidak benar. Menurutnya, uang tersebut adalah dana yang diperuntukkan bagi pembangunan kebun plasma, yang merupakan kewajiban PT Delima Makmur kepada masyarakat sekitar.
“Saya mempertegas dan meluruskan. Saya bertanggung jawab penuh bahwa uang senilai Rp250 juta itu tidak pernah saya gelapkan atau saya tipu,” ujar Yakarim.
Yakarim menjelaskan, permasalahan ini berawal ketika PT Delima Makmur memintanya untuk mencarikan lahan sebagai solusi untuk pembangunan kebun plasma. Menurutnya, pembangunan kebun plasma ini telah menjadi hak masyarakat, sebagaimana disampaikan oleh Kepala BPN Aceh Singkil, Muhammad Reza.
Uang sebesar Rp250 juta tersebut, lanjut Yakarim, digunakan untuk biaya operasional dan uang muka pembelian lahan. “Uang itu saya gunakan untuk mengerjakan apa yang diperintahkan langsung oleh Bapak Laurean Purba, Direktur Utama PT Delima Makmur pada saat itu. Hal ini diketahui dan disaksikan oleh Saudara Rahmatullah sebagai Humas PT Delima Makmur,” jelasnya.
Selain itu, Yakarim juga mengungkapkan bahwa sebagian dana diberikan sebagai uang panjar kepada pemilik lahan. Ia mengklaim bahwa dirinya telah bekerja selama delapan bulan menggunakan alat berat miliknya, namun tidak mendapatkan pembayaran. “Saya menagih sisa uang tersebut, tetapi pihak PT Delima Makmur selalu menghindar,” tambahnya.
Yakarim merasa menjadi korban kriminalisasi dalam kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa saat ia mencoba menemui perwakilan PT Delima Makmur, Usman Sapta dan Riko, di kantor notaris, keduanya berusaha menghindar. Ia dan sejumlah saksi mempertanyakan pembayaran ganti rugi lahan dan sewa alat berat, namun tidak mendapatkan respons yang bertanggung jawab.
“Saya sudah berulang kali menyampaikan, kalau kesepakatan itu tidak cocok lagi, kembalikan berkas surat tanah saya dan saya akan kembalikan uang senilai Rp250 juta itu,” tegas Yakarim.
Meskipun saat ini ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Yakarim tetap membantah tuduhan bahwa ia meminta tambahan uang sebesar Rp150 juta untuk biaya pengukuran lahan. Ia menegaskan bahwa biaya administrasi BPN merupakan tanggung jawab perusahaan, sesuai dengan surat perjanjian yang ada.
“Saya tidak pernah meminta Rp150 juta itu. Yang benar adalah saya bersama Rahmatullah, Humas PT Delima Makmur, memohon agar perusahaan melakukan cek bersih lahan yang sudah saya kerjakan,” bantahnya.
Di akhir pernyataannya, Yakarim menyampaikan harapannya kepada masyarakat Aceh Singkil agar terus berjuang mempertahankan hak-hak mereka. Ia menduga bahwa pembangunan kebun plasma PT Delima Makmur belum pernah terealisasi, dan banyak dokumen yang diduga “bodong” atau fiktif.
“Sekarang saya sudah jadi korban, jangan lagi ada masyarakat lain yang jadi korban,” pungkasnya.
Kasus ini rencananya akan berlanjut di pengadilan, di mana Yakarim berharap kebenaran akan terungkap. Ia berpesan kepada masyarakat untuk terus berjuang, sambil menutup pernyataannya dengan kalimat, “Semoga Allah SWT berpihak kepada yang benar.”
Publisher -Red
Reporter CN -Amri