TANGERANG –7 November 2025 – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Cengklong, Kabupaten Tangerang, kini menjadi perhatian publik setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Masyarakat Banten (LMB) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit menyeluruh. LMB menuntut adanya transparansi maksimal terkait penggunaan anggaran DD yang dituding bermasalah dalam kurun waktu tiga tahun anggaran.
Ketua Umum LMB, Lis Sugianto, S.H., dalam keterangannya (7/11/2025), mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan anggaran ini diperkirakan mencapai total Rp 3,8 Miliar dari alokasi Dana Desa tahun 2023, 2024, dan 2025.
Menurut Lis Sugianto, dugaan penyimpangan yang terjadi di Desa Cengklong ini tidak hanya bersifat kebetulan, melainkan terindikasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dugaan korupsi ini dilaporkan terjadi berulang selama tiga tahun anggaran berturut-turut.
Adapun rincian anggaran Dana Desa yang menjadi sorotan LMB adalah:
– Tahun Anggaran 2023: Rp 1.312.037.000
– Tahun Anggaran 2024: Rp 1.163.607.000
– Tahun Anggaran 2025: Rp 1.406.220.000
– Total Keseluruhan: Rp 3.881.864.000
Fokus utama dugaan penyimpangan ini, jelas Sugianto, adalah pada proyek renovasi kantor desa Cengklong yang dianggarkan pada Tahun 2025 senilai Rp 350.000.000.
Lis Sugianto menuduh bahwa pengerjaan fisik renovasi kantor desa tersebut tidak berjalan atau telah terhenti total selama lebih dari 5 bulan. Menurutnya, kondisi ini menimbulkan indikasi kuat adanya dugaan pekerjaan fiktif atau korupsi.
“Kita akan melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran 2023, 2024, dan 2025 ke APH karena melibatkan kasus yang terjadi tiga tahun berturut-turut,” tegas Lis Sugianto. Ia juga menekankan pentingnya pelaporan segera ke APH jika hasil investigasi di lapangan membuktikan adanya proyek fiktif.
Sebelumnya, Kepala Desa Cengklong telah memberikan klarifikasi mengenai proyek tersebut, dengan menyatakan bahwa proses renovasi kantor desa mengalami kekurangan dana. Klarifikasi Kades ini menjadi bagian yang perlu dipertimbangkan dan diselidiki lebih lanjut oleh APH.
LMB mendasarkan tuntutannya pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, di mana anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN wajib dilaporkan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Lis Sugianto mendesak APH untuk segera melakukan audit total dan transparan terhadap seluruh penggunaan Dana Desa Cengklong selama periode 2023-2025, khususnya mengusut tuntas dugaan proyek fiktif pada renovasi kantor desa.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










