LUBUKLINGGAU, 1 Desember 2025 – Proyek pembangunan dinding penahan tanah (talud) di RT. 04, Kelurahan Tapak Lebar, yang didanai dana aspirasi, kini telah melampaui batas dugaan korupsi biasa. Investigasi lapangan Awak Media mengungkap bahwa proyek di bawah tanggung jawab Bidang Cipta Karya PUPR ini dikerjakan secara asal-asalan dan diwarnai upaya intimidasi dari pemilik proyek yang mencengangkan.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek infrastruktur ini tidak memiliki mutu. Kontraktor pelaksana, Y., dikritisi keras atas model pembangunan yang menantang kaidah teknik sipil. Pengerjaan diduga kuat melapisi talud lama dan dilakukan tanpa pondasi mandiri, serta mengabaikan K3. Bukti proyek siluman diperkuat dengan ketiadaan papan proyek.
Rangkaian konfirmasi yang dilakukan Awak Media kemudian mengarah pada puncak skandal. Setelah pelaksana lapangan Y. menyarankan menghubungi bos proyek, Awak Media berhasil menghubungi pemilik proyek berinisial S.
Saat dikonfirmasi, S. membuat pengakuan yang mengejutkan: ia juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi di sebuah media sekaligus Ketua LSM Anti Korupsi. Alih-alih merespons dokumentasi temuan cacat mutu yang dikirimkan, S. justru menyerang etika jurnalisme.
S. menyatakan dirinya hanya mengurusi proyek miliaran dan tidak mau “main” masalah proyek kecil ini. Ia kemudian mengkritik bahwa pimpinan redaksi tidak boleh melakukan konfirmasi dan wartawan Awak Media tidak mengetahui kondisi lapangan.
S. berulang kali mengajak Awak Media untuk bertemu dan “ngopi” di Lubuklinggau, dengan pertanyaan lugas: “Maunya Bapak apa?” S. juga menekankan, “Rata-rata pekerjaan wartawan dan LSM itu harusnya saling melindungi.”
Puncaknya, S. melayangkan ancaman serius: “Anda menaikkan satu berita, saya menaikkan 50 berita.” S. juga mengancam akan melakukan somasi atas pemberitaan ini, meskipun ia sendiri meragukan keabsahan foto yang dikirim, dengan alasan foto tersebut belum tentu proyek miliknya.
Rangkaian ancaman dan konflik kepentingan dari pihak kontraktor ini diperparah dengan kebungkaman total dari Dinas PUPR.
Konfirmasi awal diarahkan kepada Kepala Dinas PUPR yang kemudian menunjuk Kepala Bidang Cipta Karya, A. Kabid A. berjanji akan turun ke lapangan. Namun, Awak Media telah berupaya mematikan konfirmasi dan menanyakan tindak lanjut kepada Kepala Dinas PUPR, Kabid A., dan kontraktor melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Hasilnya: Nihil. Tidak ada satu pun respons dari seluruh jajaran pimpinan Dinas PUPR hingga berita ini dinaikkan.
Awak Media mempertanyakan: ADA APA DENGAN PUPR? APAKAH SENGAJA MENUTUPI..!? MENGAPA BUNGKAM!?
Sikap Kadis dan Kabid A. yang diam setelah adanya konfirmasi temuan fatal, menunjukkan bahwa mereka tidak peka terhadap krisis keselamatan publik dan tidak sanggup atau tidak pantas untuk menduduki jabatan tersebut.
Kegagalan Dinas PUPR Lubuklinggau adalah kegagalan sistemik. Di satu sisi, pemilik proyek yang mengaku sebagai Pimpinan Redaksi dan Ketua LSM Anti Korupsi justru melakukan intimidasi dan serangan balik. Di sisi lain, Kepala Dinas dan Kabid A. memilih BUNGKAM. Hal ini menguatkan kecurigaan adanya upaya penutupan-nutupan di tingkat pimpinan PUPR yang berpotensi melibatkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang paling kotor.
Desakan penindakan diarahkan kepada lembaga penegak hukum dan pengawas negara. KPK, Kejaksaan, dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres didesak untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan Mark Up, Gratifikasi, dan Penyalahgunaan Wewenang dalam proyek Bidang Cipta Karya ini.
Selain itu, BPK diminta melakukan Audit Investigatif, dan Walikota Lubuklinggau didesak untuk segera mencopot Kepala Dinas dan Kabid Cipta Karya A. dari jabatannya.
Komitmen Awak Media adalah mengawal kasus proyek “siluman” ini hingga tuntas demi keselamatan dan keadilan masyarakat Lubuklinggau.
Publisher -Red
Reporter CN -Riski
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










