BENGKULU TENGAH – 30 Desember 2025- Respons lamban dan sikap administratif yang kaku diperlihatkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Tengah dalam menanggapi krisis polusi asap yang diduga bersumber dari aktivitas PT Palma Mas Sejati. Meski ribuan warga di Desa Talang Empat dan sekitarnya terancam dampak kesehatan akibat polutan udara, otoritas lingkungan setempat justru memilih berlindung di balik jeruji regulasi.
Dalam surat resmi bernomor B.600.4.1/84/DLH/XII/2025, DLH Bengkulu Tengah secara terang-terangan menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan pengolah minyak sawit tersebut. Alibi yang digunakan adalah status perizinan PT Palma Mas Sejati yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, sehingga mandat pengawasan dianggap sepenuhnya beralih ke tingkat Gubernur.
Langkah DLH ini menuai kritik tajam karena dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap instruksi pimpinan daerah. Pasalnya, Bupati Bengkulu Tengah sebelumnya telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor 00.1.2.3/264/SP/DLH/XII/2025 yang menginstruksikan dinas terkait untuk melakukan koordinasi lapangan.
Namun, alih-alih melakukan tindakan nyata atau pengujian kualitas udara sementara sebagai bentuk perlindungan warga, DLH justru hanya mengirimkan “tumpukan data” ke tingkat provinsi. Hal ini menciptakan preseden buruk di mana birokrasi lebih diprioritaskan daripada hak warga untuk menghirup udara bersih.
Poin-Poin Kritikal dalam Dokumen DLH:
– Ketidakmampuan Teknis: Surat resmi yang dikeluarkan mengandung kesalahan pengetikan fatal (typo) pada bagian krusial mengenai wewenang pengawasan, yang mencerminkan kurangnya ketelitian dalam menangani isu sensitif.
– Abai Terhadap Desakan Publik: Meski telah diberitakan secara masif oleh berbagai media massa sejak 18 Desember 2025, respons pemerintah kabupaten baru muncul pada akhir bulan hanya untuk menyatakan “tidak berwenang”.
– Sikap Pasif: DLH Bengkulu Tengah seolah memposisikan diri hanya sebagai kurir data, bukan sebagai garda terdepan perlindungan lingkungan di wilayah administrasinya sendiri.
Masyarakat kini mempertanyakan, jika pemerintah tingkat kabupaten saja menyerah pada alasan administratif, kepada siapa warga Desa Talang Empat harus mengadu ketika asap pabrik mengepung pemukiman mereka setiap hari?
Pemerintah Provinsi Bengkulu kini dituntut untuk bergerak cepat menjemput bola atas laporan “lempar tanggung jawab” ini, sebelum dampak kesehatan masyarakat semakin memburuk.
Publisher -Red
Reporter CN -Riski
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













