BREBES, 8 Januari 2026 – Tokoh agama sekaligus pengasuh pondok pesantren di Brebes, KH. Labib Shodik Suhaemi, memberikan pernyataan tegas terkait beredarnya surat yang mencantumkan namanya dalam struktur Komite Percepatan Pemekaran Kabupaten Brebes. Beliau menyatakan bahwa pencantuman nama tersebut merupakan klaim sepihak dan tidak benar.
Klarifikasi ini disampaikan guna menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat serta menjaga integritas institusi pondok pesantren. KH. Labib menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan persetujuan, baik secara lisan maupun tulisan, untuk terlibat dalam komite tersebut.
“Saya meminta masyarakat untuk cerdas dan tidak mudah percaya pada selebaran yang mencatut nama saya. Saya tidak pernah menulis atau menandatangani surat kesediaan tersebut. Fokus saya saat ini adalah mengasuh santri dan mendukung program pemerintah untuk kemajuan Brebes,” ujar KH. Labib Shodik Suhaemi dalam keterangan resminya.
Terdapat enam poin utama yang ditekankan dalam pernyataan sikap beliau:
1. Bantahan Penulisan: Secara sadar menegaskan tidak pernah menulis atau mendiktekan surat dukungan kepada pihak mana pun.
2. Pencatutan Identitas: Nama beliau dicatut tanpa izin atau komunikasi sebelumnya oleh pihak yang mengatasnamakan komite.
3. Penolakan Jabatan: Menolak keras posisi “Unsur Penasihat” dalam struktur yang tidak pernah disetujui.
4. Ketiadaan Tanda Tangan: Tidak pernah membubuhkan tanda tangan resmi pada dokumen dukungan yang beredar.
5. Sinergi Pemerintah: Menyatakan bahwa isi surat yang beredar bertentangan dengan prinsip pribadi yang mendukung stabilitas program Pemerintah Kabupaten dan Pusat.
6. Pelepasan Tanggung Jawab: Segala konsekuensi hukum dari surat tersebut sepenuhnya bukan tanggung jawab pribadi maupun institusi pesantren yang beliau pimpin.
Atas kejadian ini, KH. Labib menuntut permohonan maaf terbuka dari pimpinan Komite Percepatan Pemekaran Kabupaten Brebes untuk memulihkan nama baik dan mencegah fitnah di masyarakat.
Di tempat terpisah, Pemerintah Kabupaten Brebes menyatakan tetap menghormati aspirasi warga mengenai pemekaran sebagai hak konstitusional. Namun, Pemkab mengingatkan agar aspirasi tersebut disampaikan melalui jalur yang tepat tanpa memicu instabilitas sosial atau membangun narasi ketidakpercayaan publik.
Pemkab Brebes menegaskan bahwa saat ini fokus utama daerah adalah mewujudkan visi “Brebes Beres” melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan SDM, dan efisiensi pelayanan publik di seluruh wilayah, termasuk Brebes Selatan.
Terkait proses administratif, Pemkab menjelaskan bahwa kewenangan pemekaran saat ini berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Pusat sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Pemkab berkomitmen mengikuti proses tersebut sesuai koridor hukum yang ada tanpa mengabaikan tugas pelayanan masyarakat yang sedang berjalan.
Publisher -Red
Reporter CN -Jhon
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










