JAKARTA, 9 Januari 2026 – Kabar penting bagi seluruh lapisan masyarakat. Praktik lintah darat seperti rentenir, bank keliling, atau “bank emok” yang sering meresahkan warga kini tidak bisa lagi semena-mena. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, para pelaku pemberi pinjaman uang dengan bunga yang tidak wajar kini bisa dilaporkan ke polisi dan terancam hukuman penjara.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 273 UU Nomor 1 Tahun 2023. Lewat aturan ini, negara hadir untuk melindungi rakyat kecil agar tidak menjadi korban pemerasan berkedok pinjaman uang.
Menurut undang-undang tersebut, seorang rentenir atau pemberi pinjaman bisa dihukum jika:
1. Memanfaatkan Kesulitan Orang: Sengaja memberi pinjaman kepada orang yang sedang dalam kondisi terdesak atau tidak paham hukum.
2. Bunga Terlalu Tinggi: Memberikan beban bunga atau syarat tambahan yang sangat berat dan tidak masuk akal jika dibandingkan dengan jumlah uang yang dipinjam.
3. Menjadikannya Bisnis: Melakukan praktik pinjaman bunga tinggi ini sebagai pekerjaan atau kebiasaan sehari-hari.
Pelaku yang terbukti melanggar aturan ini terancam hukuman penjara paling lama 9 bulan atau denda yang cukup besar. Dengan aturan ini, masyarakat yang merasa dirugikan memiliki dasar yang kuat untuk melapor, sehingga masalah utang-piutang tidak lagi dianggap sebagai urusan pribadi semata, melainkan sudah masuk ranah kejahatan jika ada unsur pemerasan.
Tips Aman bagi Masyarakat:
– Jangan Takut Melapor: Jika ada rentenir yang menagih dengan kasar atau menetapkan bunga yang sangat mencekik, segera konsultasikan dengan perangkat desa atau kantor polisi terdekat.
– Simpan Bukti: Selalu simpan catatan pinjaman, bukti pembayaran, atau pesan singkat dari pemberi pinjaman sebagai bukti jika terjadi masalah.
– Pilih yang Legal: Sebisa mungkin gunakan layanan koperasi resmi atau bank yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar lebih aman dan terlindungi.
Pemerintah berharap dengan berlakunya aturan baru ini, tidak ada lagi warga yang kehilangan aset atau tertekan mentalnya akibat jeratan utang dari pihak-pihak yang mencari keuntungan tidak wajar.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











