PALI, SUMSEL – 11 Januari 2026- Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM-KCBI) Koordinator Wilayah Sumatera Selatan resmi melayangkan surat klarifikasi kepada pihak SMK N 1 Penukal terkait dugaan pungutan liar (pungli) pengambilan ijazah dan transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ketua Korwil LSM-KCBI Sumsel, Eri Wildosen, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat bernomor 359/KFR/KCBI/06/01/2026 pada 6 Januari 2026. Langkah ini diambil setelah adanya laporan mengenai kewajiban pembayaran sebesar Rp200.000 bagi siswa yang ingin mengambil ijazah, dengan dalih pembangunan pagar sekolah.
“Kami menerima aduan bahwa praktik ini diduga sudah berlangsung selama tiga tahun. Selain masalah ijazah, kami juga meminta klarifikasi mengenai penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023 hingga 2025,” ujar Eri kepada media, [Tanggal].
Merespons surat tersebut, Kepala SMK N 1 Penukal memberikan jawaban tertulis melalui surat nomor 421.5/023/SMKN1-PNK/Disdik.SS/I/2026. Dalam keterangannya, pihak sekolah menyatakan bahwa pengelolaan keuangan sekolah selama ini telah melalui prosedur audit resmi.
Pihak sekolah menjabarkan bahwa penggunaan Dana BOS selalu diaudit oleh berbagai instansi, di antaranya:
– Inspektorat Provinsi Sumsel (berdasarkan surat nomor 700/1141/ITDAPROV.III/2024).
– Sat Intelkam Polda Sumsel (terkait penyelidikan dan pengawasan penggunaan dana pendidikan tahun 2025).
– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta BPKAD.
Pihak sekolah juga menegaskan bahwa realisasi belanja modal dan operasional dilakukan secara non-tunai melalui sistem SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) sesuai instruksi Kemendikbudristek.
Menanggapi jawaban tertulis dari sekolah, Eri Wildosen menilai ada ketidaksesuaian antara pernyataan sekolah dengan fakta di lapangan. Meski sekolah mengeklaim seluruh transaksi dilakukan secara non-tunai, LSM-KCBI mengaku telah mengantongi bukti kuat dari para siswa.
“Pihak sekolah menyatakan tidak ada penarikan tunai, namun kami telah menerima surat pernyataan dari siswa lengkap dengan bukti pembayaran tunai untuk penebusan ijazah tersebut,” tegas Eri.
Atas temuan tersebut, LSM-KCBI mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan Kapolda Sumsel untuk mengusut tuntas dugaan pungli ini.
“Kami meminta ketegasan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kapolda Sumsel. Jika terbukti ada oknum yang bermain, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi marwah pendidikan di Sumatera Selatan,” pungkasnya.
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











