GORONTALO – 12 Januari 2026- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Ichsan Gorontalo menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait biaya masuk di kawasan Pelabuhan Gorontalo. Praktik tersebut dinilai mencederai prinsip pelayanan publik dan diduga kuat melanggar aturan daerah yang berlaku.
Sekretaris Jenderal BEM Ichsan Gorontalo, Irfan Kahar, menyatakan bahwa setiap pungutan yang ditarik dari masyarakat harus memiliki dasar hukum yang transparan. Menurutnya, munculnya keluhan mengenai pungutan tak resmi ini menjadi indikasi lemahnya pengawasan di sektor transportasi.
“Negara hadir untuk melayani. Ketika masyarakat dipaksa membayar pungutan yang diduga tidak memiliki dasar hukum jelas, maka yang dikorbankan adalah rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” ujar Irfan dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/1).
Irfan mempertanyakan apakah praktik pungutan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ia menegaskan bahwa pungutan yang legal harus memenuhi kriteria tertentu, seperti:
– Tercantum dalam regulasi daerah.
– Disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat.
– Disertai dengan karcis atau bukti bayar resmi.
– Memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang transparan.
“Jika unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, maka patut diduga terjadi praktik pungli yang melanggar hukum dan mencederai asas legalitas,” tegasnya.
Menyikapi temuan tersebut, BEM Ichsan Gorontalo secara tegas meminta Pemerintah Provinsi Gorontalo dan pihak terkait untuk mengambil langkah preventif dan represif. Salah satu poin tuntutan mereka adalah evaluasi kepemimpinan di otoritas pelabuhan.
“Kami mendesak pencopotan Kepala Pelabuhan Gorontalo. Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, pimpinan tidak boleh abai terhadap praktik menyimpang di bawah otoritasnya. Pembiaran adalah bentuk kegagalan birokrasi,” tambah Irfan.
BEM Ichsan Gorontalo juga mendorong Inspektorat serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan audit menyeluruh dan investigasi terbuka terkait aliran dana pungutan tersebut. Mereka berharap ada sanksi tegas, baik administratif maupun pidana, jika terbukti terjadi pelanggaran demi mengembalikan wibawa hukum dan kualitas pelayanan publik di Gorontalo.
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










