DEPOK, CN – 5 Mei 2026– Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Tahun Anggaran 2024โ2025. Laporan tersebut menyoroti adanya indikasi penggelembungan harga (mark-up) pada sejumlah item pengadaan, mulai dari perangkat teknologi hingga alat tulis kantor.
Dalam dokumen pengaduan bernomor 105/DUMAS/PP-KCBI/IV/2026 yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, KCBI memaparkan temuan mencolok pada proyek pengadaan Smart Board dan Papan Tulis Interaktif.
Berdasarkan data yang dihimpun, harga per unit perangkat tersebut pada tahun 2024 tercatat di kisaran Rp203 juta hingga Rp232 juta, dan tetap bertahan di angka Rp211 juta pada tahun 2025. Namun, KCBI menyebut hasil penelusuran harga pasar dan e-katalog nasional menunjukkan perangkat dengan spesifikasi serupa berada di rentang Rp130 juta hingga Rp170 juta.
โTerdapat selisih harga yang cukup signifikan, yakni antara Rp40 juta hingga Rp100 juta per unit. Dengan total pengadaan lebih dari 443 unit, kami mengindikasikan adanya potensi kerugian negara yang mencapai Rp22 miliar hanya dari satu sektor ini,โ tulis KCBI dalam keterangan resminya.
Selain perangkat teknologi, laporan tersebut juga merinci kejanggalan pada pengadaan pensil untuk tahun anggaran 2025. Harga satuan pensil yang dipatok sekitar Rp5.900 per batang dengan total nilai kontrak Rp7,38 miliar dinilai tidak wajar. Mengingat harga pasar berada di kisaran Rp2.500 hingga Rp3.500, terdapat dugaan selisih yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp3,1 miliar.
Persoalan lain yang disoroti adalah realisasi anggaran meja dan kursi siswa tahun 2024. KCBI menemukan perbedaan mencolok antara pagu anggaran sebesar Rp23,86 miliar dengan nilai kontrak sebesar Rp14,72 miliar. Selisih lebih dari 30 persen ini dinilai memerlukan klarifikasi lebih lanjut terkait proses perencanaan dan transparansi tender.
KCBI menduga terdapat pola sistematis dalam penggunaan instrumen e-katalog yang disinyalir hanya menjadi formalitas untuk melegitimasi harga tinggi. Selain itu, muncul indikasi penyusunan spesifikasi teknis yang mengarah pada penyedia tertentu.
โKami memandang ini sebagai persoalan serius yang mencederai integritas dunia pendidikan. Kami mendesak Kejaksaan Negeri Depok segera memanggil pihak terkait, termasuk Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dimintai keterangan,โ tegas perwakilan KCBI.
Laporan ini juga mendorong dilakukannya audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP guna memverifikasi nilai kerugian riil. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kota Depok terkait poin-poin aduan yang disampaikan oleh LSM KCBI.
Publisher -Redย
Kontributor Liputan CN- Agus
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










