KENDAL, 14 Januari 2026 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendal menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Muhamad Gunawan bin Rochani dalam persidangan kasus pembunuhan berencana yang digelar di Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (14/1).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan dengan perencanaan terlebih dahulu.
Poin-Poin Utama Persidangan:
– Tuntutan Maksimal: JPU Fandy Ahmad, S.H. dan Putra Harwanto, S.H. menilai tindakan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik pembunuhan berencana. Berdasarkan fakta-fakta hukum selama persidangan, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati.
– Pertimbangan Memberatkan: Jaksa memaparkan beberapa hal yang memberatkan, di antaranya:
– Perbuatan dilakukan secara sadis, keji, dan tidak manusiawi.
– Terdakwa telah menghilangkan hak asasi paling mendasar korban, yaitu hak untuk hidup.
– Tindakan tersebut menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat luas.
– Tanpa Hal Meringankan: Penuntut Umum menyatakan tidak menemukan adanya keadaan yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andreas Pungky Maradona, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Pulung Yustisia Dewi, S.H., M.H. dan Aditya Widyatmoko, S.H.
Setelah pembacaan tuntutan selesai, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Agenda berikutnya dijadwalkan untuk memberikan kesempatan bagi terdakwa melalui Penasihat Hukumnya guna menyampaikan nota pembelaan (Pledoi).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendal, Samgar Siahaan, S.H., menyampaikan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam memberikan rasa keadilan yang setimpal serta efek jera terhadap tindak pidana berat.
“Melalui siaran pers ini, kami berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang objektif dan berimbang, sembari tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Publisher -Red
Reporter CN -Zen
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










