SIAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak membekuk seorang pria berinisial E (35) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Rabu (21/1/2026) malam. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor 0,91 gram.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Pertamina, Kampung Buatan II, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP Benny dalam keterangan resminya.
Petugas mengamankan E saat berada di luar rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti sabu di kantong celana tersangka. Selain narkotika, polisi juga menyita satu plastik klip bening dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk sarana transaksi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial S, yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine dan metamfetamine. Saat ini kami masih mendalami peran tersangka dan memburu pemasok utama di atasnya,” tambah AKP Benny.
Secara terpisah, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Siak. Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi kepada petugas.
“Sinergi antara polisi dan masyarakat adalah kunci. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar maupun bandar. Penindakan tegas ini merupakan upaya kami melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













