SAROLANGUN, JAMBI, 21 FEBRUARI 2026– – Praktik penarikan dana terhadap siswa baru di SMA Negeri 2 Sarolangun, Provinsi Jambi, menuai sorotan tajam. Sekolah tersebut diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan dalih kesepakatan komite, yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan data yang dihimpun, setiap siswa baru diwajibkan membayar uang pendaftaran sebesar Rp 1.449.000. Dengan jumlah siswa baru tahun ajaran 2025 sebanyak 319 orang, total dana yang terkumpul dari kantong orang tua siswa diprediksi mencapai lebih dari Rp 460 juta.
Kepala SMAN 2 Sarolangun, saat dikonfirmasi oleh tim media dan LSM KCBI Muratara pada 6 Agustus 2025, tidak membantah adanya kutipan tersebut. Namun, ia berdalih bahwa langkah itu telah menempuh prosedur rapat komite.
“Iya benar ada pungutan, setiap tahun ajaran baru dan uang perpisahan. Tapi yang kami lakukan sudah sesuai aturan tentang komite sekolah. Sebelum pemungutan, kami memanggil orang tua siswa untuk rapat,” klaim Kepala Sekolah.
Ia juga mencoba membedakan antara sumbangan dan kewajiban. Menurutnya, biaya seperti uang asesmen diagnosis, sumbangan mebeul (mobiler), hingga pembuatan lapangan adalah kebutuhan siswa. “Kami hanya membuka rapat, setelah itu saya keluar. Jadi semua diketahui komite, bukan inisiatif sekolah langsung,” tambahnya.
Klaim Kepala Sekolah tersebut langsung dipatahkan oleh Supriadi, Ketua LSM KCBI Muratara. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tampaknya “tuli” terhadap aturan terbaru, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan 27 Mei 2025.
“Putusan MK tersebut memperkuat prinsip pendidikan gratis. Penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri adalah tanggung jawab negara melalui APBN (BOS) dan APBD. Tidak ada celah bagi sekolah untuk memungut biaya dari peserta didik,” tegas Supriadi.
Lebih lanjut, ia menyoroti pelanggaran Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, komite sekolah memang boleh menggalang dana, namun sifatnya harus sukarela, tanpa nominal yang dipatok, dan tidak mengikat waktu.
“Jika nominalnya ditentukan dan ada batas waktu pembayaran, itu bukan sumbangan, tapi pungutan liar. Ini jelas pelanggaran hukum,” cetusnya pedas.
Supriadi juga mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Sarolangun. Berdasarkan data tahun 2023-2024, sekolah ini menerima kucuran dana BOS yang fantastis, yakni hampir Rp 3 Miliar.
“Dana BOS miliaran rupiah itu dikemanakan? Kenapa untuk urusan rehabilitasi lapangan, mebeul, hingga kartu siswa masih harus memeras keringat orang tua siswa? Ini aroma penyimpangannya sangat menyengat,” ujar Supriadi.
Atas temuan ini, LSM KCBI menyatakan akan segera membawa kasus ini ke ranah hukum. “Dalam waktu dekat kami akan melaporkan masalah ini secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar diusut tuntas hingga ke akarnya,” tutupnya.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










