PALEMBANG –22 Februari 2026- Implementasi prinsip Business Judgment Rule (BJR) dalam pengambilan keputusan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini menjadi sorotan publik. Sebagai instrumen perlindungan hukum bagi direksi, BJR diharapkan menjadi pondasi profesionalisme, bukan sekadar tameng hukum untuk menghindari tanggung jawab atas keputusan yang berisiko.
PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri), sebagai anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero), memegang peran krusial dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Mengingat strategisnya fungsi tersebut, setiap kebijakan bisnis yang diambil berdampak langsung pada stabilitas sektor pertanian dan kesejahteraan petani di Indonesia.
Secara normatif, BJR menyatakan bahwa direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian keputusan bisnis sepanjang diambil dengan itikad baik, tanpa benturan kepentingan (conflict of interest), dan berdasarkan informasi yang memadai.
Namun, pengamat tata kelola perusahaan menekankan pentingnya pengujian terhadap parameter tersebut. Publik kini mempertanyakan sejauh mana transparansi data dan audit independen dilibatkan untuk memastikan bahwa “itikad baik” tersebut bukan sekadar retorika formalitas dalam rapat direksi.
Tanpa keterbukaan risiko dan dokumentasi yang akuntabel, penerapan BJR dikhawatirkan hanya menjadi jargon hukum untuk meredam kritik substantif terhadap kebijakan yang berpotensi merugikan negara.
Praktik tata kelola yang tertutup sering kali terdeteksi melalui beberapa pola sistematis, di antaranya:
– Pengambilan keputusan strategis tanpa kajian risiko yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
– Keberlanjutan proyek-proyek yang dinilai bermasalah dengan narasi “kepentingan strategis”.
– Penggunaan istilah hukum yang kompleks untuk menghindari penjelasan substantif kepada pemegang saham atau publik.
BUMN bukanlah milik pribadi pengelola, melainkan aset negara yang hakikatnya milik rakyat. Oleh karena itu, prinsip BJR seharusnya mensyaratkan keberanian manajemen untuk membuka proses pengambilan keputusan kepada pengawasan yang sah.
“Kepercayaan publik tidak dibangun melalui sosialisasi normatif, melainkan melalui ruang audit yang terbuka dan akuntabilitas nyata,” ungkap poin utama dalam diskusi mengenai tata kelola BUMN tersebut.
Langkah paling elegan bagi manajemen yang meyakini telah bertindak sesuai prosedur adalah dengan membuka data dan proses bisnis secara transparan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa negara hadir melindungi kepentingan rakyat dan memastikan tidak ada celah bagi praktik penyimpangan yang berlindung di balik jabatan.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











每天都在战争,希望2026和平.