PALU, 25 Februari 2026 – Integritas penegakan hukum sektor pertambangan di Sulawesi Tengah kini berada di titik nadir. Rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulteng terkait aktivitas PT Pantas Indomining di Pakowa, Kabupaten Banggai, bukan sekadar lembaran kertas, melainkan “bom waktu” yang menyingkap dugaan praktik investasi ilegal dan represif.
Kini publik menagih bukti: Apakah rekomendasi ini akan menjelma aksi nyata, atau sekadar “pepesan kosong” demi panggung politik semata?
Dalam poin rekomendasi RDP, Gubernur Sulawesi Tengah secara resmi didesak menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh aktivitas PT Pantas Indomining. Dasar hukumnya benderang: dokumen perizinan diduga kuat tidak terpenuhi, namun pengerukan kekayaan alam dan pengangkutan ore di wilayah Batu Mahik Dongkalan disinyalir telah melaju sejak Desember 2025.
Jika Gubernur gagal menerbitkan surat pembekuan operasional dalam waktu dekat, maka wajar jika muncul mosi tidak percaya. Publik akan berasumsi ada “tangan besi” tak terlihat yang memaksa pemerintah daerah bertekuk lutut di hadapan kepentingan korporasi.
Sisi paling krusial dalam RDP ini adalah mencuatnya indikasi keterlibatan oknum aparat yang diduga membentengi aktivitas PT Pantas Indomining. Meski nama spesifik belum tercantum dalam dokumen resmi, aroma keterlibatan “orang dalam” ini begitu menyengat hingga Komisi III merasa perlu memanggil Kapolda Sulteng untuk melakukan klarifikasi.
Keterlibatan oknum ini diduga berkelindan dengan upaya kriminalisasi terhadap lima warga dan Camat Pagimana. Mereka dilaporkan ke polisi saat memperjuangkan hak lingkungan hidupnya. Pertanyaannya: Apakah Kapolda Sulteng akan menunjukkan komitmen tegak lurus pada hukum dengan memenuhi undangan DPRD, ataukah institusi Polri justru tersandera oleh oknum yang bermain di “lahan basah” tambang?
Publik menanti realisasi dari janji manis Komisi III. Memberikan deadline 3 x 24 jam bagi perusahaan untuk mencabut laporan pidana adalah langkah berani di atas kertas. Namun, tanpa pengawalan ketat, langkah ini dikhawatirkan hanya menjadi “pemanis buatan” untuk meredam kemarahan rakyat Pagimana.
“Kami tidak butuh retorika. Kami butuh PT Pantas Indomining angkat kaki jika perizinannya bodong. Kami butuh Camat dan warga kami bebas dari jeratan pidana yang dipaksakan!” tegas perwakilan aspirasi masyarakat dalam RDP tersebut.
Dosa Kolektif PT Pantas Indomining yang Terungkap:
– Pelanggaran UU Minerba: Terindikasi kuat melakukan penambangan tanpa kelengkapan dokumen sah (ilegal).
– Represi Sosial: Menggunakan jalur hukum untuk membungkam pejabat publik (Camat) dan warga dengan dalih menghalangi investasi.
Rakyat Sulawesi Tengah kini berdiri di garda terdepan untuk menagih janji. Jika dalam hitungan hari tidak ada tindakan tegas dari Gubernur dan pemanggilan resmi terhadap Kapolda, maka dipastikan RDP ini hanyalah drama panggung yang hambar dan memuakkan.
Saatnya membuktikan: Siapa pemegang kedaulatan di Sulteng? Supremasi Hukum atau “Cuan” Tambang?
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










