BREBES – 18 April 2026– Pelaksanaan proyek pembangunan jaringan irigasi pertanian di Desa Kubangwungu, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, menuai sorotan tajam. Proyek yang bersumber dari anggaran Dinas Pertanian Kabupaten Brebes ini dituding menabrak azas transparansi publik dan dikerjakan tanpa mengindahkan standar teknis yang memadai.
Berdasarkan investigasi lapangan pada Rabu (15/04/2026), proyek ini menyerupai proyek siluman. Tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi kerja menjadi bukti awal adanya pengabaian terhadap hak masyarakat dalam mengakses informasi penggunaan anggaran negara. Kondisi fisik bangunan di lapangan pun terpantau memprihatinkan dengan temuan krusial yang meragukan kualitas konstruksi.
Material batu yang digunakan didominasi ukuran kecil atau batu blonos yang diragukan kekuatannya untuk menahan beban air jangka panjang. Selain itu, lebar pondasi terpantau kurang dari 30 cm dengan kedalaman yang sangat dangkal. Bahkan, batu pondasi diduga hanya ditanam langsung di atas lumpur tanpa adanya proses galian dan pemadatan yang sesuai standar teknik sipil. Pola pengerjaan seperti ini berpotensi membuat struktur bangunan rapuh dan mudah ambrol dalam waktu singkat.
Ketiadaan pengawasan di lapangan juga terkonfirmasi saat tim media mencoba menggali informasi dari para pekerja. Salah satu pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa tidak ada mandor atau kepala tukang di lokasi karena mereka semua hanyalah pekerja harian. Informasi yang mereka terima, kegiatan ini merupakan program langsung dari Dinas Pertanian untuk Gapoktan Desa Kubangwungu.
Ketidakhadiran papan informasi dan rendahnya spesifikasi teknis bukan sekadar masalah administrasi, melainkan indikasi pelanggaran serius terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain itu, hal ini diduga melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi terkait standar keamanan bangunan bagi publik.
Merespons temuan ini, Yayasan Buser Indonesia (YBI) DPC Brebes menyatakan tidak akan tinggal diam. Tarsono selaku Kepala Bidang Tim Investigasi YBI DPC Brebes menegaskan bahwa pihaknya sedang mengonstruksi laporan berdasarkan bukti-bukti lapangan yang ditemukan. Pihaknya sedang mengumpulkan bukti tambahan dan jika hasil pengecekan menunjukkan adanya indikasi kerugian negara atau kegagalan konstruksi akibat kesengajaan, YBI tidak ragu untuk menyeret kasus ini ke Inspektorat hingga Aparat Penegak Hukum.
Ia juga menekankan bahwa program Brebes Beres jangan hanya menjadi slogan di atas kertas, sementara pengerjaan fisik di bawahnya dibiarkan amburadul tanpa pengawasan ketat dari dinas terkait.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Brebes belum memberikan respons atau klarifikasi resmi terkait sengkarut proyek irigasi di Desa Kubangwungu tersebut. Sesuai kode etik jurnalistik, redaksi akan memberikan ruang bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab pada kesempatan pertama sebagai bentuk keberimbangan informasi.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










