LUBUKLINGGAU –1 Maret 2026- Integritas penggunaan aset negara di lingkungan perhubungan udara kembali menuai sorotan tajam. Sebuah unit mobil dinas yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan operasional dan pelayanan publik di Bandara Silampari, Lubuklinggau, kedapatan digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni bersantai di sebuah gerai kopi (coffee shop) pada Sabtu malam, 1 Maret 2026.
Berdasarkan investigasi lapangan, kendaraan yang dimaksud adalah mobil jenis Double Cabin Nissan Navara VL berwarna hitam dengan pelat nomor merah B 9**7 PSD. Kendaraan tersebut tampak terparkir di depan sebuah area komersial yang bersebelahan dengan warung makan dan tempat bersantai.
Hal yang semakin memperburuk citra instansi adalah adanya lampu strobo/rotator biru yang terpasang di atap mobil. Secara aturan, penggunaan atribut tersebut hanya diperbolehkan untuk kepentingan dinas mendesak, bukan untuk menunjang aktivitas personal di luar jam kantor.
Penyalahgunaan fasilitas negara ini memicu reaksi pedas dari warga sekitar yang mengenali kendaraan tersebut sebagai aset Bandara Silampari.
“Sangat tidak etis. Di tengah gencarnya seruan efisiensi anggaran oleh pemerintah, aset yang dibiayai oleh pajak rakyat justru dipakai untuk agenda pribadi yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan urusan kedinasan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Senada dengan hal tersebut, awak media mencoba melakukan verifikasi silang dengan beberapa praktisi di bidang perhubungan udara, termasuk mitra dari Otoritas Bandara (Otban) Minangkabau dan bandara lainnya. Mereka menyatakan secara tegas bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan di luar keperluan kedinasan. Jika digunakan untuk kepentingan pribadi, maka oknum tersebut jelas telah menyalahi aturan administratif dan kode etik.
Di tengah suasana ekonomi yang menuntut setiap institusi untuk melakukan penghematan, tindakan “pelesiran” menggunakan mobil dinas dianggap sebagai bentuk pemborosan anggaran negara. Setiap tetes bahan bakar dan biaya perawatan kendaraan tersebut bersumber dari kas negara yang seharusnya digunakan sebijak mungkin untuk kepentingan masyarakat luas.
Hingga berita ini dirilis, redaksi telah berupaya menghubungi pihak manajemen Bandara Silampari untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait penggunaan mobil dinas B 9**7 PSD tersebut. Namun, pihak bandara belum memberikan jawaban atau pernyataan resmi apa pun terkait temuan ini.
Sikap bungkam ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan internal di lingkungan Bandara Silampari terhadap penggunaan aset negara. Publik kini menanti ketegasan dari pimpinan instansi terkait untuk menindak oknum yang menyalahgunakan fasilitas tersebut agar memberikan efek jera.
Publisher -Red
Reporter CN -Riski
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










