BANDA ACEH – 1 Maret 2026- Sebuah laporan penelitian hukum bertajuk “Perbaikan Tata Kelola Perizinan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Aceh” mengungkap borok sistemik di balik ekspansi sawit di Tanah Rencong. Data menunjukkan bahwa di balik janji kesejahteraan investasi, terdapat kenyataan pahit: perizinan yang serampangan telah melahirkan konflik agraria berdarah, bencana ekologis permanen, hingga dugaan kebocoran pendapatan negara yang dilakukan secara sistematis.
Hingga tahun 2016, tercatat 156 Izin Usaha Perkebunan (IUP) telah mengangkangi lahan seluas 752.766,40 hektare. Ironisnya, penguasaan lahan skala raksasa ini justru menutup akses rakyat lokal terhadap sumber kehidupan mereka sendiri.
Berdasarkan data LBH Banda Aceh, konflik lahan meledak di berbagai titik panas:
– Aceh Timur & Aceh Tamiang: Kasus PT Bumi Flora dan PT Rapala menjadi potret nyata di mana masyarakat harus berhadapan dengan kekerasan, intimidasi, hingga kriminalisasi yang melibatkan oknum aparat penegak hukum.
– Aceh Singkil: Menjadi wilayah dengan korban terdampak konflik terbanyak, mencapai 1.801 Kepala Keluarga (KK).
– Ketimpangan Nyata: Di Bireuen, PT Syaukath Sejahtera mengklaim lahan yang dihuni warga, sementara di Nagan Raya, masyarakat adat Batu Beudulang terus terhimpit oleh operasional PTPN I.
Laporan ini dengan pedas menyoroti adanya celah “mafia” perizinan yang lahir dari alur birokrasi yang sakit. Sembilan tahapan perizinan—mulai dari Izin Lokasi, AMDAL, hingga HGU—sering kali dilalui dengan penuh kejanggalan:
– Banyak perusahaan ditemukan memiliki luas kebun yang hampir dua kali lipat dari izin HGU mereka (terutama di Nagan Raya dan Aceh Tamiang).
– Modus operandi yang lazim ditemukan adalah perusahaan membiayai masyarakat untuk merambah hutan yang kemudian diklaim sebagai milik perusahaan.
– HGU Penelantar Lahan: Sejumlah perusahaan membiarkan lahan mereka tidak produktif (pemanfaatan kurang dari 50%), sementara warga sekitar justru tidak memiliki lahan untuk bercocok tanam.
Ekspansi sawit monokultur telah mengubah Aceh menjadi wilayah rawan bencana. Aktivitas land clearing dengan cara membakar telah memicu deforestasi hebat di Aceh Singkil (12,39%), Subulussalam (11,90%), dan Nagan Raya (13,83%).
Akibatnya fatal: 144 kasus banjir terjadi dalam kurun 2011-2015. Krisis air bersih kini mengancam 135.405 jiwa di wilayah terdampak karena sungai-sungai utama di Aceh telah menguning, keruh, dan tercemar bahan kimia perkebunan.
Kritik paling tajam ditujukan pada kontribusi ekonomi yang sangat jomplang. Meski alamnya diperas, Aceh hampir tidak mendapatkan apa-apa secara finansial:
– Kebocoran PAD: Banyak korporasi yang beroperasi di Aceh, namun administrasi pajak dan kantor pusatnya berada di Sumatera Utara atau Jakarta. Akibatnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh dari sektor ini pada 2015 hanya sebesar 0,04% (Rp4,74 miliar).
– Subsidi Kerusakan: Pemerintah daerah justru harus menanggung beban kerusakan jalan provinsi yang meningkat tajam akibat kendaraan logistik sawit, mencapai 381.294 km jalan rusak berat pada 2014.
Penelitian ini merekomendasikan langkah radikal: Pemerintah Aceh harus segera menjalankan mandat Moratorium Lahan Perkebunan Kelapa Sawit. Moratorium bukan hanya soal menghentikan izin baru, tapi mengevaluasi total izin lama yang cacat hukum.
“Jika tata kelola ini tidak segera diamputasi dari praktik koruptif dan manipulatif, maka investasi sawit di Aceh tak lebih dari sekadar penjajahan gaya baru yang dilegalkan oleh stempel perizinan,” tutup laporan tersebut.
Publisher -Red
Reporter CN -Amri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










