MAJALENGKA, 4 Maret 2026- Investigasi lapangan yang dilakukan tim redaksi mengungkap dugaan meluasnya peredaran obat-obatan terlarang Daftar G di wilayah hukum Polres Majalengka. Peredaran obat keras seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl ini ditengarai menyasar kalangan buruh pabrik serta generasi muda di berbagai titik krusial.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas transaksi obat tanpa izin edar ini terdeteksi di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Kertajati, Palasah, Dawuan, Kasokandel, Bongas, hingga kawasan industri Nabati.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa distribusi obat-obatan ini diduga dikendalikan oleh jaringan yang cukup terorganisir. Munculnya beberapa inisial nama yang diduga sebagai koordinator lapangan kini menjadi sorotan publik.
Namun, yang menjadi keprihatinan masyarakat adalah kesan lambannya penanganan di tingkat bawah. Saat dikonfirmasi mengenai temuan ini, beberapa oknum di tingkat Polsek setempat cenderung tertutup dan mengarahkan konfirmasi sepenuhnya kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka. Sikap defensif ini memicu pertanyaan warga terkait komitmen pemberantasan narkoba di tingkat akar rumput.
Menjelang bulan suci Ramadhan 2026, keresahan warga semakin memuncak. Tokoh agama setempat, KH. Asep, memberikan atensi khusus terhadap fenomena ini. Ia menilai peredaran obat ilegal ini sebagai ancaman serius bagi masa depan generasi muda di Majalengka.
“Ini adalah ancaman nyata bagi kesehatan dan mental generasi kita. Kami meminta aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan. Jika tidak ada tindakan nyata, kami para kiai dan tokoh masyarakat akan bergerak melakukan sosialisasi masif untuk melindungi umat,” tegas KH. Asep.
Fenomena ini juga menyentuh sektor industri. Para buruh pabrik diduga menjadi target pasar utama dengan iming-iming sebagai “obat penambah stamina” untuk mengejar target produksi. Hal ini dikhawatirkan menciptakan ketergantungan fisik yang merusak produktivitas dan kesehatan jangka panjang para pekerja.
Atas temuan tersebut, publik mendesak pihak terkait untuk segera mengambil langkah nyata:
– Polda Jawa Barat & Polres Majalengka: Diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas siapapun, termasuk jika ada dugaan keterlibatan oknum yang menjadi pelindung (beking) praktik ilegal ini.
– BPOM & Dinas Kesehatan: Melakukan audit ketat terhadap distribusi farmasi di wilayah Majalengka guna mempersempit ruang gerak pengedar.
– Pemerintah Daerah: Menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan operasi rutin di titik-titik rawan peredaran menjelang Ramadhan.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi S.H., terkait langkah strategis yang akan diambil kepolisian dalam memberantas jaringan obat keras tersebut.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










