TANGERANG, 12/3/26- – Di balik deru mesin Bus Tayo dan lincahnya angkutan feeder Si Benteng yang membelah kemacetan Kota Tangerang, tersimpan aroma kegelisahan di meja birokrasi. Isu mengenai “bagi-bagi amplop” hingga polemik diksi “bakar uang” kini mencuat ke permukaan, memicu pertanyaan besar: Sejauh mana transparansi dan kesehatan manajemen keuangan PT Tangerang Nusantara Global (TNG)?
Informasi yang dihimpun dari laporan masyarakat mengindikasikan adanya dugaan distribusi dana rutin bulanan oleh PT TNG kepada puluhan nama. Nominal yang beredar cukup fantastis, berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp5 juta per orang.
Lebih mengejutkan lagi, muncul istilah “Daftar 88 nama” yang disinyalir mencatut sejumlah oknum pejabat hingga anggota legislatif. Distribusi ini diduga dilakukan berdasarkan pengaruh dan kewenangan figur-figur tersebut dalam kebijakan daerah.
Saat dikonfirmasi mengenai kabar yang kian kencang ini, Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi, memberikan respons singkat namun penuh tanda tanya.
“Gue baru tau kabarnya, bro…” ujar Rusdi saat dihubungi media, Rabu (11/3/2026).
Meski belum memberikan tanggapan mendalam, jawaban tersebut mengindikasikan bahwa isu sensitif ini belum menjadi pembahasan resmi di tingkat pimpinan dewan. Bola panas kini berada di tangan manajemen PT TNG untuk memberikan klarifikasi transparan guna menghindari spekulasi liar di tengah publik.
Kegaduhan tidak berhenti pada isu aliran dana. Kesehatan finansial operasional transportasi publik di Kota Tangerang kini berada di bawah mikroskop publik. Istilah “bakar uang” mencuat dari internal Pemerintah Kota, menggambarkan beratnya beban fiskal yang harus dipikul APBD untuk menyubsidi tarif murah bagi warga.
Menariknya, Kepala Dinas Kominfo sekaligus Komisaris PT TNG, Dr. Mugiya Wardhany, SE, M.Si., secara eksplisit memperingatkan agar diksi tersebut tidak dikonsumsi publik.
“Kalimat bakar uang bisa disalahartikan, Pak. Nanti dipelintir lagi,” tulis Mugi dalam sebuah pesan singkat.
Namun bagi para pengamat, peringatan “sensor diksi” tersebut justru menjadi sinyal adanya masalah pada rasio keterisian penumpang (load factor) dibandingkan dengan biaya operasional per unit (BOP) yang tidak efisien.
Praktisi hukum, Irwansyah S.H., menegaskan bahwa subsidi transportasi seharusnya dipandang sebagai “investasi sosial”. Namun, ia memberikan catatan kritis bahwa investasi tersebut wajib terukur dan akuntabel.
Publik kini menuntut tiga poin krusial untuk dibuka secara terang-benderang oleh PT TNG:
– Audit Operasional: Berapa nilai riil subsidi APBD untuk setiap tiket penumpang?
– Efektivitas Rute: Apakah armada benar-benar melayani mobilitas warga atau hanya “membuang solar” dalam kondisi kosong demi mengejar kilometer?
– Kemandirian Fiskal: Sejauh mana upaya PT TNG mencari pendapatan non-tiket (non-farebox revenue) seperti iklan untuk mengurangi ketergantungan pada kas daerah?
Sebagai operator, PT TNG memikul beban moral dan profesional untuk membuktikan bahwa setiap rupiah dari pajak warga dikelola dengan benar. Upaya menjaga stabilitas persepsi dengan menutupi istilah tertentu tidak akan menyelesaikan masalah jika pada kenyataannya terjadi inefisiensi anggaran atau bahkan kebocoran dana.
Publik kini menanti langkah nyata Pemerintah Kota Tangerang dan aparat pengawas internal untuk membedah laporan keuangan PT TNG secara terbuka. Tanpa transparansi total, asumsi mengenai adanya “sesuatu yang tidak beres” di dapur transportasi kota akan terus menggelinding menjadi bola salju yang membahayakan integritas institusi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan verifikasi mendalam terhadap rincian data resmi terkait daftar penerima dana yang diisukan, serta menunggu laporan audit operasional terbaru dari manajemen PT TNG untuk keberimbangan berita.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










