CABANGBUNGIN, BEKASI – 30 April 2026– Sikap Kepala Desa Sindangjaya, Ruslan, menuai kritik tajam terkait keterbukaan informasi publik. Hal ini terjadi saat tim Kelompok Kerja (Pokja) IWO Indonesia melakukan upaya pengawasan sosial terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Desa di wilayah Kabupaten Bekasi, Kamis (30/4/2026).
Upaya permohonan informasi yang dilakukan Pokja IWO Indonesia justru mendapat respons dingin. Berdasarkan keterangan dari perwakilan tim, Afifudin, pihaknya bermaksud menyerahkan surat permohonan salinan dokumen LKPJ dan APBDes tahun anggaran 2018-2025 sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Namun, alih-alih memberikan ruang dialog, Ruslan diduga menolak secara lisan permohonan tersebut dengan nada meremehkan.
“Terserah aja udah, minta saja ke Inspektorat,” ujar Ruslan singkat saat dikonfirmasi mengenai dokumen publik tersebut.
Penolakan ini dinilai bertentangan dengan semangat transparansi yang diatur dalam hukum positif di Indonesia. Pokja IWO Indonesia menegaskan bahwa setiap Pemerintah Desa memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi keuangan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
3. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Ketua Pokja Audit LKPJ menyampaikan bahwa dokumen realisasi anggaran adalah konsumsi publik yang seharusnya tidak perlu ditutupi jika pengelolaannya dilakukan secara akuntabel.
Respons tidak kooperatif dari oknum Kepala Desa ini memicu pertanyaan terkait tata kelola anggaran di Desa Sindangjaya selama periode 2018-2025. Penolakan ini dikhawatirkan akan menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat mengenai transparansi penggunaan dana desa.
Menyikapi hal tersebut, Pokja IWO Indonesia menyatakan tidak akan berhenti pada upaya persuasif di tingkat desa. Pihaknya berencana meneruskan temuan dan sikap ini kepada instansi yang lebih tinggi.
“Sikap penolakan ini akan menjadi catatan penting bagi kami. Kami akan meneruskan laporan ini ke Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi hingga BPKP Jawa Barat agar dilakukan audit investigatif lebih mendalam,” tegas perwakilan Pokja.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap adanya klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Sindangjaya agar asas transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih dapat ditegakkan demi kesejahteraan warga.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










