DEPOK – 30 Maret 2026– Pengelolaan dana pendidikan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Tahun Anggaran 2024 dan 2025 kini berada dalam bidikan serius. Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) resmi melayangkan surat klarifikasi dan permohonan audiensi guna membongkar dugaan kejanggalan pengadaan barang yang nilainya dianggap tidak masuk akal dan melukai rasa keadilan publik.
Ketua Umum LSM KCBI, Joel Barus Simbolon, SH, mengungkapkan adanya indikasi anomali harga dan spesifikasi yang sangat mencolok, khususnya pada proyek pengadaan teknologi pendidikan yang menelan biaya fantastis di tengah klaim efisiensi anggaran.
Fokus utama investigasi KCBI tertuju pada pengadaan Interactive Board (papan tulis interaktif). Joel membeberkan data yang mengarah pada dugaan ketidakkonsistenan nilai kontrak pada paket pekerjaan yang identik di tahun 2024.
“Ini sangat janggal dan beraroma busuk. Kami menemukan dua kontrak dengan volume yang sama, yakni 140 unit, namun memiliki nilai yang jomplang secara drastis. Satu kontrak senilai Rp 32,5 Miliar, sementara satunya lagi Rp 28,7 Miliar. Selisih miliaran rupiah ini uang rakyat, bukan uang nenek moyang oknum tertentu! Apa dasar perbedaannya? Siapa vendor yang bermain di balik layar?” cecar Joel dalam keterangan persnya, Senin (30/03/2025).
Kegilaan anggaran berlanjut di tahun 2025, di mana pengadaan serupa kembali muncul dengan nilai Rp 26,3 Miliar untuk 125 unit. Spesifikasi tingkat tinggi seperti 12th Gen Intel Core i5 dan Nvidia GeForce Graphics dipertanyakan relevansinya untuk kebutuhan dasar siswa SD. “Apakah ini murni untuk mencerdaskan siswa, atau sekadar proyek ‘bancakan’ untuk mengejar komisi melalui spesifikasi yang sengaja ditinggikan?” tambahnya dengan nada pedas.
Bukan hanya teknologi canggih, pengadaan alat tulis sederhana pun tak luput dari kecurigaan. Pengadaan Pensil 2B Staedtler dengan total anggaran mencapai Rp 7,3 Miliar untuk 104.285 siswa dinilai memerlukan transparansi total terkait harga satuan dan distribusi riil di lapangan.
Selain itu, akumulasi kontrak mebel (meja dan kursi) yang menembus angka Rp 14,7 Miliar turut masuk dalam radar audit independen KCBI. Joel menekankan bahwa sistem E-Purchasing melalui E-Katalog seharusnya menjadi instrumen penghematan negara, bukan justru dijadikan tameng untuk melegalkan praktik mark-up atau penggelembungan harga.
Sebagai langkah konkrit, LSM KCBI tidak hanya menyurati Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, namun juga melayangkan tembusan kepada otoritas tertinggi untuk memastikan pengawasan ketat, di antaranya:
– Walikota Depok & Inspektorat Daerah Kota Depok
– Polres Metro Depok & Polda Metro Jaya
– Gubernur Jawa Barat
“Kami memberikan peringatan keras. Jika audiensi dan klarifikasi ini tidak dijawab dengan data yang jujur dan transparan, kami tidak akan segan mendorong aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan, untuk melakukan audit investigatif menyeluruh. Jangan coba-coba bermain dengan anggaran pendidikan jika tidak ingin berakhir di balik jeruji besi,” pungkas Joel Barus Simbolon, SH.
LSM KCBI menegaskan akan mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya demi memastikan setiap rupiah uang pajak rakyat Depok benar-benar kembali untuk kepentingan siswa, bukan menguap ke kantong para pemburu rente.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










